RELUNG.ID – Seorang wanita muda yakni Dea Anggraini Wijaya (34) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (4/3/2026) siang.
Kedatangan wanita yang tinggal di Jalan Faqih Usman, Lorong Saudagar Yucing, Kecamatan SU I Palembang ini untuk melaporkan suaminya berinisial NP yang diduga telah mencuri handphone dan uangnya.
Kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, Dea menceritakan kejadiannya bermula ketika dia sedang terlelap tidur di teras rumahnya, Selasa (3/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Waktu itu saya sedang tidur-tiduran di teras rumah, handphone dan uang diletakan didekat saya,” kata Dea saat memberikan keterangan kepada polisi.
Kemudian, kata Dea, terlapor NP mengambil satu unit handphone dan uang tunai Rp500 ribu tersebut tanpa sepengetahuan dirinya. Kemudian, terlapor langsung kabur melarikan diri.
“Kami memang sedang ada permasalahan keluarga Pak. Saya tidak senang dengan tingkah laku dia, oleh karena itulah saya membuat laporan polisi agar dia jera,” tambah Dea.
Akibat kejadian tersebut, Dea harus kehilangan satu unit handphone merek Vivo Y71 dan uang tunai sebesar Rp500 ribu, sehingga total kerugian mencapai Rp1 juta.
“Saya berharap laporannya segera diproses, dan dia (terlapor) ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Dea.
Sementara itu, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda A Ammar Syahputra membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban. “Laporan sudah diterima akan ditindaklanjuti anggota,” pungkasnya. (DNP)

