RELUNG.ID- PT PP London Sumatra (Lonsum) Indonesia Tbk menegaskan komitmennya dalam pengelolaan limbah cair di pabrik crude palm oil (CPO) agar selalu sesuai peraturan lingkungan hidup yang berlaku.
Hal ini dibuktikan melalui pemeriksaan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Humas PT PP Lonsum Indonesia Tbk, Sohirin menjelaskan, bahwa dokumen pemeriksaan limbah menjadi bukti penting bahwa perusahaan memantau dan mengelola limbah secara benar serta sesuai ketentuan.
“Dokumen ini menjadi alat bukti pengawasan pemerintah sekaligus memastikan seluruh mata rantai penanganan limbah dapat terpantau dengan baik,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Selain itu, pengelolaan limbah juga diperiksa oleh tim Indonesia Sustainable Palm Oil System (ISPO), kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya saing minyak kelapa sawit sekaligus tetap mematuhi standar lingkungan.
“Tim ISPO memeriksa keseluruhan pengelolaan limbah dan memastikan semua memenuhi peraturan lingkungan serta standar keselamatan kerja,” tegas Sohirin.
Pemeriksaan lingkungan juga dilakukan oleh Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Republik Indonesia di pabrik Belani Elok Palm Oil Mill (BEPOM) di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir.
Tim meninjau seluruh peraturan pemerintah terkait lingkungan hidup, termasuk pengelolaan kolam limbah dan pembuangan langsung.
“Semua peraturan dalam pengelolaan limbah menjadi perhatian penting. Jika ada kekurangan, segera dilakukan perbaikan atau pemenuhan standar yang diperlukan,” kata Sohirin.
Sohirin menambahkan, Lonsum berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat, dapat berperan bersama dalam pembangunan daerah sehingga terjadi percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
“Banyak masyarakat turut berperan dalam kemajuan Lonsum,” pungkasnya.[NSR]

