RELUNG.ID- Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI, berinisial AK dan IM, mangkir dari panggilan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 3) dan IM selaku penyedia dari PT Filia Pratama, sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun, keduanya tidak hadir dengan alasan sakit.
“Namun kedua tersangka tidak hadir dengan alasan sakit,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Surapratomo Oktobrianto kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Terkait kemungkinan penahanan, Bagus mengatakan prosesnya dilakukan secara bertahap.
“Bertahap ya,” tambahnya singkat.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan AK dan IM sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 25 Agustus 2025.
“Dengan dasar alat bukti yang cukup dan berkesesuaian serta hasil gelar perkara hasil penyidikan awal, penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni AK selaku PPK 3 dan IM selaku penyedia dari PT Filia Pratama,” ujar Nandang.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat pada Oktober 2023. Dari penyelidikan, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih dengan pagu anggaran Rp29,8 miliar yang bersumber dari APBN 2022 melalui Ditjen Bina Lavotas Kemenaker RI.
Sedikitnya 20 saksi telah diperiksa, dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp7,2 miliar.
Proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih tersebut berlokasi di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.[FZP]

