RELUNG.ID– Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Lapas Salemba dengan terdakwa aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Agenda sidang seharusnya diisi dengan pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. Namun, persidangan justru diwarnai curahan hati Ammar yang mengeluhkan kondisi penahanannya di Lapas Nusa Kambangan.
Melalui sambungan Zoom, Ammar mengaku kesulitan mempersiapkan materi pembelaan karena akses yang sangat terbatas.
“Bagaimana caranya kami bisa bicara tentang eksepsi kalau kertas dan pulpen saja tidak ada?” ujar Ammar dari balik layar virtual sidang.
Keluhan serupa disampaikan oleh para terdakwa lain yang juga ikut dalam sidang tersebut. Mereka meminta waktu tambahan untuk menyusun eksepsi pribadi.
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, turut mengajukan permohonan agar majelis hakim memberi kesempatan lebih bagi kliennya.
“Hak terdakwa harus dijamin. Biarlah eksepsi kami dibacakan dulu, nanti disusul dengan eksepsi pribadi dari Ammar,” kata Jon di ruang sidang.
Setelah mempertimbangkan permohonan tersebut, majelis hakim akhirnya mengabulkan penundaan sidang selama satu minggu. Sidang akan kembali digelar Kamis, 13 November 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi gabungan antara penasihat hukum dan para terdakwa.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis.
Dakwaan primer: Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (jual beli atau perantara narkoba).
Dakwaan subsidair: Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika (kepemilikan narkoba).
Sebelumnya, Ammar Zoni dipindahkan dari Lapas Salemba ke Lapas Nusa Kambangan karena alasan keamanan dan pengawasan ketat selama proses hukum berlangsung.[YKP]

