Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejati Sultra Ungkap Peran Inspektur Tambang dalam Kasus Korupsi Pengangkutan Nikel, Ditetapkan Tersangka Rugikan Negara Rp233 Miliar
Hukum

Kejati Sultra Ungkap Peran Inspektur Tambang dalam Kasus Korupsi Pengangkutan Nikel, Ditetapkan Tersangka Rugikan Negara Rp233 Miliar

ADMINBy ADMIN19/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel.

Dua nama baru yang diumumkan pada Jumat, yakni RM, pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen, dan AT (Asrianto Tukimin), Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI di Sultra.

Baca juga :   Belum Sempat Dijual, Pelaku Curanmor di Prabumulih Ditangkap Polisi

Dengan penetapan ini, total sudah sembilan orang dijerat dalam perkara yang menyeret kerugian negara hingga Rp233 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sultra, dalam keterangan resminya, menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menuntaskan perkara ini.

“Penetapan tersangka RM dan AT menunjukkan keseriusan kami untuk membongkar seluruh praktik mafia tambang yang merugikan keuangan negara. Tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.

Baca juga :   Penyidik Jampidsus Datangi Kemenhut, Bawa Barang Bukti Kasus Tambang Nikel

RM diketahui menjadi orang kepercayaan tersangka MM, salah satu pihak PT AM, untuk mengurus dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023.

Uang miliaran rupiah mengalir ke tangan RM sebelum akhirnya didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk AT.

Sementara AT, yang saat itu bertugas sebagai tim pembinaan dan pengawasan Kementerian ESDM pada 2022, membuat dokumen RKAB fiktif yang menyebut PT AM melakukan kegiatan penambangan pada tahun tersebut, padahal faktanya nihil.

Baca juga :   Bocah Delapan Tahun di Lubuklinggau Jadi Korban Pencabulan Pacar Ibunya

“AT ini menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk menerbitkan dokumen yang tidak benar. Padahal, sebagai pengawas, ia seharusnya memastikan setiap laporan perusahaan sesuai kenyataan di lapangan,” jelas Kasi Penkum.

Kuota RKAB yang diperoleh secara ilegal dijual MM kepada trader dengan harga 5–6 dolar AS per ton. Ore nikel yang diangkut berasal dari bekas wilayah izin usaha pertambangan PT PCM yang sudah tidak aktif, menggunakan pelabuhan jetty PT KMR.

Penjualan mencapai sekitar 480 ribu ton ore nikel. Hasil audit BPKP Sultra menegaskan negara kehilangan Rp233 miliar akibat praktik kotor ini.

“Kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Ini bukan angka kecil, dan ini harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya lagi.

Baca juga :   Penuh Kontroversi, Setelah Polemik Gag Nikel, Lana Saria Kini Jabat Komisaris PTBA

Sembilan orang kini sudah menyandang status tersangka, mulai dari pihak PT PCM, PT AM, perantara, hingga pejabat Kementerian ESDM dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka.

Jaksa menjerat mereka dengan pasal-pasal berat dalam UU Tipikor dan KUHP, termasuk penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Penyidikan ini belum berakhir. Kami akan terus menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak-pihak lain, dan memastikan seluruh aktor yang terlibat dalam skandal nikel ini dihadapkan ke meja hijau,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sultra. (KPB)

 

Kejati Sultra Kolaka Korupsi Pengangkutan Nikel Tambang Nikel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHyundai Siapkan Pikap Baru, EV Terjangkau, dan EREV dengan Jangkauan 600 Mil
Next Article Prakiraan Cuaca Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Terjadi di Palembang
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,900 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,773 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,745 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?