RELUNG.ID – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel.
Dua nama baru yang diumumkan pada Jumat, yakni RM, pihak swasta yang berperan sebagai perantara pengurusan dokumen, dan AT (Asrianto Tukimin), Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI di Sultra.
Dengan penetapan ini, total sudah sembilan orang dijerat dalam perkara yang menyeret kerugian negara hingga Rp233 miliar.
Kasi Penkum Kejati Sultra, dalam keterangan resminya, menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menuntaskan perkara ini.
“Penetapan tersangka RM dan AT menunjukkan keseriusan kami untuk membongkar seluruh praktik mafia tambang yang merugikan keuangan negara. Tidak ada yang kebal hukum,” ujarnya.
RM diketahui menjadi orang kepercayaan tersangka MM, salah satu pihak PT AM, untuk mengurus dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023.
Uang miliaran rupiah mengalir ke tangan RM sebelum akhirnya didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk AT.
Sementara AT, yang saat itu bertugas sebagai tim pembinaan dan pengawasan Kementerian ESDM pada 2022, membuat dokumen RKAB fiktif yang menyebut PT AM melakukan kegiatan penambangan pada tahun tersebut, padahal faktanya nihil.
“AT ini menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk menerbitkan dokumen yang tidak benar. Padahal, sebagai pengawas, ia seharusnya memastikan setiap laporan perusahaan sesuai kenyataan di lapangan,” jelas Kasi Penkum.
Kuota RKAB yang diperoleh secara ilegal dijual MM kepada trader dengan harga 5–6 dolar AS per ton. Ore nikel yang diangkut berasal dari bekas wilayah izin usaha pertambangan PT PCM yang sudah tidak aktif, menggunakan pelabuhan jetty PT KMR.
Penjualan mencapai sekitar 480 ribu ton ore nikel. Hasil audit BPKP Sultra menegaskan negara kehilangan Rp233 miliar akibat praktik kotor ini.
“Kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Ini bukan angka kecil, dan ini harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya lagi.
Sembilan orang kini sudah menyandang status tersangka, mulai dari pihak PT PCM, PT AM, perantara, hingga pejabat Kementerian ESDM dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka.
Jaksa menjerat mereka dengan pasal-pasal berat dalam UU Tipikor dan KUHP, termasuk penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Penyidikan ini belum berakhir. Kami akan terus menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak-pihak lain, dan memastikan seluruh aktor yang terlibat dalam skandal nikel ini dihadapkan ke meja hijau,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sultra. (KPB)

