RELUNG.ID – Laporan tim advokat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak mendapat tanggapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal ini guna menjaga integritas dan objektivitas proses peradilan yang masih berjalan.
“Ini demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, Jumat (24/4/2026).
Ia menegaskan, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat yang menangani perkara dengan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst telah menjalankan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Menurutnya, selama proses persidangan, majelis hakim juga telah memberikan kesempatan yang cukup dan berimbang kepada para pihak, termasuk dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan (a de charge).
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim melaporkan lima hakim yang menangani perkara tersebut kepada Ketua PN Jakarta Pusat pada Rabu (22/4).
Laporan itu juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, di antaranya Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Komisi III DPR RI.
Kelima hakim yang dilaporkan yakni Purwanto Abdullah selaku hakim ketua, bersama hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik selama memimpin persidangan.
Tim advokat menilai majelis hakim tidak bersikap imparsial dan membatasi hak terdakwa, sehingga dinilai mencederai prinsip peradilan yang adil.
Pada saat laporan disampaikan, tim kuasa hukum juga tidak menghadiri sidang pemeriksaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Selain itu, terdakwa dilaporkan dalam kondisi sakit sehingga persidangan ditunda hingga Senin (27/4/2026).
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa menyebut, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya, sekitar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan sekitar US$44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Selain itu, terdakwa juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang terkait dengan PT Gojek Indonesia.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut sebagian sumber dana tersebut berasal dari investasi perusahaan teknologi global Google.
Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam pidana penjara sesuai dengan aturan yang berlaku. (vid)

