Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»PN Jakarta Pusat Tegaskan Tidak Tanggapi Laporan Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim
Hukum

PN Jakarta Pusat Tegaskan Tidak Tanggapi Laporan Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim

alwiBy alwi25/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nadiem Makarim. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Laporan tim advokat mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak mendapat tanggapan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal ini guna menjaga integritas dan objektivitas proses peradilan yang masih berjalan.

“Ini demi menjaga integritas dan objektivitas peradilan,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Firman Akbar, Jumat (24/4/2026).

Baca juga :   Bawa Senpi Rakitan, Pemuda di Prabumulih Ini Ditangkap

Ia menegaskan, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat yang menangani perkara dengan nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst telah menjalankan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Menurutnya, selama proses persidangan, majelis hakim juga telah memberikan kesempatan yang cukup dan berimbang kepada para pihak, termasuk dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan (a de charge).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim melaporkan lima hakim yang menangani perkara tersebut kepada Ketua PN Jakarta Pusat pada Rabu (22/4).

Baca juga :   Nadiem Makarim Ajukan Kasasi, Tak Terima Vonis 9 Tahun Penjara

Laporan itu juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, di antaranya Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Komisi III DPR RI.

Kelima hakim yang dilaporkan yakni Purwanto Abdullah selaku hakim ketua, bersama hakim anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik selama memimpin persidangan.

Tim advokat menilai majelis hakim tidak bersikap imparsial dan membatasi hak terdakwa, sehingga dinilai mencederai prinsip peradilan yang adil.

Baca juga :   Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Aset Nadiem Makarim Terancam Disita

Pada saat laporan disampaikan, tim kuasa hukum juga tidak menghadiri sidang pemeriksaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Selain itu, terdakwa dilaporkan dalam kondisi sakit sehingga persidangan ditunda hingga Senin (27/4/2026).

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Baca juga :   Ekspresi Datar Nadiem Saat Digiring ke Tahanan: Saya Tidak Korupsi


Jaksa menyebut, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Rinciannya, sekitar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan sekitar US$44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Selain itu, terdakwa juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang terkait dengan PT Gojek Indonesia.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut sebagian sumber dana tersebut berasal dari investasi perusahaan teknologi global Google.

Baca juga :   Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti: Investigasi Ditjen PAS Masih Berlangsung

Atas perbuatannya, Nadiem Anwar Makarim didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam pidana penjara sesuai dengan aturan yang berlaku. (vid)

kasus korupsi laptop Chromebook Mantan Mendikburistek Nadiem Makarim PN Jakarta Pusat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDugaan Penipuan Buku Gibran End Game, Rismon Hasiholan Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Next Article Rugikan Ratusan Juta, Polda Sumsel Selidiki Insiden Tongkang Batubara Hantam Rumah Warga di Sungai Musi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,004 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,874 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,846 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?