RELUNG.ID- Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menghadapi persoalan internal setelah seorang anggotanya terlibat dalam peredaran narkotika.
Bripka AS, anggota Direktorat Samapta Polda Riau, ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Kasus ini sekaligus mencoreng citra kepolisian, mengingat Bripka AS sebelumnya pernah nyaris dipecat. Mantan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Panipahan Laut, Kabupaten Rokan Hilir, ini dituntut Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada 2022 karena bolos dinas alias desersi.
Namun, ia selamat dari pemecatan dan kembali bertugas di Polres Rohil.
“Pada tahun 2022, dia desersi dan menjalani sidang kode etik juga. Memang tuntutannya PTDH, tetapi keputusan sidang (Bripka AS) tidak di-PTDH,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, Senin (22/9/2025).
Setelah selamat dari pemecatan, Bripka AS kembali melakukan pelanggaran berat berupa peredaran narkoba. Ia kini menghadapi sanksi pidana sekaligus sanksi etik internal.
“Yang bersangkutan sudah dipatsus dan ditangani Propam. Kami tidak akan pernah melindungi oknum yang menyimpang, apalagi terlibat dalam tindak kejahatan berat seperti narkoba, yang merupakan atensi dari Kapolda Riau,” tegas Anom.
Penangkapan Bripka AS dilakukan dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) pada 10 September 2025 di Kota Dumai.
Sebelumnya, petugas menangkap tiga pengedar sabu berinisial MR, AY, dan AP. Dari pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Bripka AS dan menyetor hasil penjualan ke rekening penampungan atas nama orang lain. Bripka AS kemudian ditangkap saat berada di Kota Pekanbaru.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh personel Polda Riau untuk tidak bermain-main dengan narkoba. Polda menegaskan komitmen menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk dalam penanganan anggota yang melanggar hukum.[YKP]

