RELUNG.ID – Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau meringkus seorang pelaku spesialis pencurian inisial A (27) yang sudah masuk target operasi (TO) Polisi dan sudah beraksi di 12 TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Warga Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ini saat ditangkap sempat mencoba melarikan diri.
Namun petugas yang telah sigap berhasil menangkap pelaku pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Kurniawan Azwar mengatakan pelaku ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Saat ditangkap, pelaku mengaku perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di 12 TKP. “Pelaku merupakan TO,” kata Kasatreskrim pada Jumat, 27 Februari 2026.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku salah satunya dengan menggasak sepeda motor Yamaha NMax milik korban inisial H, seorang anggota Polisi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Soekarno Hatta Perum Green Surya Toha, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Berawal saat itu korban akan berangkat berdinas, ketika hendak menuju garasi rumah, korban mendapati motor yang di parkir di garasi sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Kemudian korban juga saat itu melihat kondisi kunci pagar rumah sudah rusak. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan lebih dulu melihat keadaan perumahan yang sedang dalam keadaan sepi dan langsung melakukan aksi,” ungkapnya.
Selain itu, tersangka juga diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Bahkan tersangka mengakui aksi pencurian telah dilakukannya di 11 TKP lainnya di wilayah kota Lubuklinggau. (LWM)

