RELUNG.ID – Penandatanganan kontrak jasa pertambangan senilai Rp3,5 triliun antara PT Petrosea Tbk (PTRO) dengan PT Barasentosa Lestari (BSL) menimbulkan kekhawatiran baru bagi warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Proyek yang melibatkan pengupasan dan pemindahan lapisan penutup (overburden removal) di tambang batu bara BSL itu dikhawatirkan akan memperburuk kondisi lingkungan, terutama banjir yang belakangan kerap melanda wilayah Muratara.
Sejumlah warga Desa di Kecamatan Rawas Ilir menyebutkan, aktivitas tambang yang sudah berlangsung selama ini telah memberi dampak nyata pada lingkungan sekitar.
“Banjir sekarang makin sering, air cepat naik kalau hujan deras. Kami khawatir setelah proyek ini jalan akan memperburuk keadaan,” kata Ahmad, warga Rawas Ilir, Minggu (21/9/2025).
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menegaskan kehadiran kontraktor besar seharusnya tidak hanya dilihat dari sisi nilai investasi, tetapi juga tanggung jawab lingkungan.
“Muratara punya catatan panjang terkait bencana banjir, khususnya di Rawas Ilir. Salah satu faktor yang memperparah banjir adalah kerusakan hutan dan bukit karena aktivitas tambang. Jika Petrosea masuk, mereka harus memastikan ada langkah mitigasi lingkungan yang jelas, bukan sekadar mengejar keuntungan,” ujarnya.
Menurut Rahmat, pemerintah daerah dan pusat tidak boleh tinggal diam. Ia mendesak Kementerian ESDM serta KLHK untuk turun langsung meninjau potensi dampak proyek ini.
“Jangan sampai kontrak jumbo ini hanya jadi euforia ekonomi, sementara rakyat Muratara yang harus menanggung risiko banjir dan kehilangan ruang hidup. Lebih baik tolak kehadiran proyek ini ketimbang harus mengorbankan nasib ribuan warga,” tambahnya.
Pengamat Lingkungan Unsri, Yulian Junaidi mengatakan, aktivitas pertambangan di Indonesia, khususnya tambang batu bara, kerap meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang berat.
“Secara umum, praktik pertambangan di negeri ini masih banyak yang abai terhadap aspek keberlanjutan. Mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air sungai akibat limbah tambang, hingga lubang bekas galian yang dibiarkan begitu saja tanpa reklamasi. Semua itu berujung pada bencana ekologis yang ditanggung masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa JJ Polong ini.
Dia mengatakan, proyek overburden removal yang akan dilakukan perusahaan akan membuat perubahan besar pada bentang alam. “Jika reklamasi tidak berjalan, maka sedimentasi sungai meningkat, daya tampung air berkurang, dan banjir menjadi konsekuensi yang sulit dihindari,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Muratara merupakan daerah dengan ekosistem rawan. “Ketika daerah tangkapan air rusak, sedimentasi meningkat, sungai tidak mampu menampung debit air, dan banjir menjadi langganan. Ini pola yang berulang hampir di semua wilayah tambang, termasuk di Muratara,” pungkasnya. (TIM)

