RELUNG.ID – Di tengah sorotan terhadap buruknya tata kelola tambang batu bara di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), nama PT Graha Nusa Minergi (GNM) kini ikut menjadi perhatian publik.
Perusahaan yang disebut beroperasi di wilayah Sungai Lilin itu diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dugaan tersebut mencuat di tengah rentetan persoalan lingkungan yang menyeret sejumlah perusahaan tambang di Muba, mulai dari pencemaran sungai hingga perusahaan penerima predikat PROPER Merah periode 2024–2025.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT Putra Muba Coal dan PT Tiga Daya Minergy karena persoalan pengelolaan lingkungan.
Selain itu, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) juga menjadi sorotan warga terkait dugaan pencemaran sungai dan sedimentasi lumpur batu bara di Desa Bero Jaya Timur.
Kini sorotan mengarah ke PT Graha Nusa Minergi yang disebut-sebut mendapat perhatian terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB, dokumen yang menjadi dasar operasional perusahaan tambang.
Ketua Lembaga Masyarakat Peduli Lingkungan dan Hutan Musi Banyuasin, Sujarnik, menilai dugaan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.
“RKAB itu dokumen dasar operasional tambang. Kalau benar ada perusahaan beroperasi tanpa RKAB, itu sangat fatal dan patut dipertanyakan pengawasannya,” tegas Sujarnik, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, rentetan persoalan tambang yang terjadi di Muba menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
“Ini bukan lagi soal satu perusahaan. Sudah terlihat ada persoalan serius dalam tata kelola tambang di Musi Banyuasin, mulai dari lingkungan sampai dugaan administrasi operasional,” ujarnya.
Sujarnik meminta pemerintah pusat maupun daerah tidak berhenti pada sanksi administratif semata, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kalau hanya teguran tanpa tindakan tegas, persoalan akan terus berulang. Sungai rusak, lingkungan tercemar, masyarakat sekitar tambang yang terus menanggung dampaknya,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar Musi Banyuasin tidak hanya menjadi wilayah eksploitasi batu bara tanpa pengawasan lingkungan yang kuat.
“Jangan sampai Muba hanya dijadikan ladang eksploitasi, sementara masyarakat diwarisi kerusakan lingkungan,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, Oktarizal, mengaku belum mengetahui secara detail terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB yang menyeret nama PT Graha Nusa Minergi.
“Kewenangannya ada di provinsi. Kami biasanya hanya mendampingi ketika ada laporan atau surat terkait pengawasan perusahaan,” ujarnya.
Ia juga tidak menampik banyaknya perusahaan tambang batu bara di Muba yang memperoleh predikat PROPER Merah terkait persoalan lingkungan.
“Memang rata-rata perusahaan batu bara banyak mendapat PROPER Merah terkait lingkungan, namun banyak kewenangan ada di pusat maupun provinsi,” jelasnya.
Asisten I Setda Sumsel, Apriyadi, juga mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan operasional tanpa RKAB tersebut.
“Kita belum tahu, nanti coba tanyakan ke ESDM terkait itu,” singkatnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Graha Nusa Minergi melalui Cecep selaku Direktur perusahaan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan redaksi. (tim)

