Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lelang Barang Rampasan dari Bandar Narkoba, Kejari Palembang Raup Uang Rp5,2 Miliar
Hukum

Lelang Barang Rampasan dari Bandar Narkoba, Kejari Palembang Raup Uang Rp5,2 Miliar

alwiBy alwi25/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kajari Palembang Hutamrin saat menunjukkan uang hasil lelang barang rampasan bandar narkoba. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melelang barang sitaan berupa 12 unit mobil dump truk yang berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari salah satu bandar narkotika atas nama Barmawi alias Mawi.

Hal ini didapat setelah Kejari Palembang merilis uang senilai Rp5.254.523.000 yang merupakan hasil lelang eksekusi barang rampasan dari terpidana Barmawi alias Mawi di Gedung Kejari Palembang, Kamis (25/92025) siang.

Baca juga :   Bawa Nama Montero, Mitsubishi Pajero Siap Tantang Toyota Land Cruiser di Pasar Global

Kajari Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti M Fajar dengan berkoordinasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Lahat, lelang aset dilakukan pada 18 September 2025.

“Kita telah melaksanakan lelang eksekusi terhadap barang rampasan negara berupa 12 unit dump truck. Lelang ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 960/Pid. Sus/2024/PN Pig tanggal 10 April 2025,” katanya.

“Hasil lelang ini selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.

Baca juga :   Lakalantas di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Innova Zenix Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen dalam mendukung upaya pengembalian kerugian keuangan negara serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Palembang akan terus berupaya secara konsisten untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana, serta pemulihan aset negara demi tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keadilan,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, Satrio Dwi Putra SH MH didampingi Rini Purnamawati SH MH, membacakan point utama subsider dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dihadapan ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH didampingi Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (19/8/24) pukul 13.30 WIB.

Baca juga :   Hotman Paris: Saya Hanya Butuh 10 Menit Buktikan Nadiem Bersih di Depan Presiden

Dalam dakwaan terungkap, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh kedua terpidana yakni Barmawi dan Ruslaini dari hasil bisnis menjadi bandar besar narkotika jenis sabu.

Bisnis haram yang dilakukan oleh kedua terpidana kasus kepemilikan narkotika tersebut, didapati berbagai macam transaksi keuangan mencurigakan mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Sebagaimana didalam dakwaan, barang bukti hasil tindak pidana narkotika yang didapat dari terpidana Barmawi dan Ruslaini adalah sebagai berikut:

Baca juga :   Kabur ke Jambi, Buruh Tani Pencuri Laptop dan HP Diciduk Saat Pulang ke Muratara
  1. 12 Unit Dump jenis Fuso Truk (6X4) M/T
  2. 1 Unit Toyota Raize;
  3. 2 Unit Mobil Mitsubishi Pajero;
  4. 1 Unit Mobil Toyota Fortuner,
  5. 1 unit Motor Kawasaki KLX 150;
  6. 1 bidang Tanah dengan luas ± 2.296 M2 yang diatasnya berdiri 3 (tiga) Bangunan berupa 1 bangunan mess karyawan, 1 bangunan gudang dan 1 bangunan yang terletak Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan;
  7. 1 bidang Tanah Pekarangan Dengan luas ± 466 M2 yang diatasnya berdiri Bangunan Ruko 3 lantai yang terletak Kab. Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan;
  8. 1 bidang Tanah Sawah seluas 8050 M² yang beralamat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan;
  9. 1 bidang Tanah seluas 300 M³ yang terletak Kotamadya Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
  10. Sebidang tanah dengan luas ± 304 M2 yang diatasnya berdiri Bangunan Rumah yang terletak Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan;
  11. Serta Uang Dalam Rekening Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BCA. (DNP)

Bandar Narkoba Kawasaki KLX Kejaksaan Negeri Palembang Pajero Toyota Fortuner Toyota Raize
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Keracunan MBG, Disdik Palembang Langsung Turun Tangan
Next Article Tabrak Pejalan Kaki, Kijang Innova Terhenti Usai Hantam Tiang LRT di Palembang
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?