RELUNG.ID– Seorang guru honorer di Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial PS (25) diamankan polisi setelah diduga mencuri sejumlah handphone (HP) menggunakan modus challenge TikTok.
Bukannya memberikan hadiah seperti yang dijanjikan, PS justru kabur membawa HP milik korban setelah mengajak mereka mengikuti tantangan lari. Polisi mengungkap uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online (judol).
PS diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng setelah polisi menerima laporan dari enam korban yang mengalami kejadian serupa.
Aksi tersebut terjadi di sejumlah lokasi di Kecamatan Buleleng pada 2 hingga 21 Agustus 2026.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan PS menyasar korban secara acak. Pelaku kemudian menawarkan challenge TikTok berupa tantangan lari dengan iming-iming hadiah uang sebesar Rp200 ribu.
“Pelaku mencari korban secara random, kemudian mengajak korban melakukan challenge TikTok dengan cara berlari. Apabila berhasil, pelaku akan memberikan uang Rp200 ribu,” kata Ruzi dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, dikutip detikBali, Kamis (27/8/2026).
Sebelum tantangan dimulai, PS meminta HP korban dengan alasan akan digunakan sebagai timer atau stopwatch untuk menghitung waktu saat berlari.
Setelah korban mulai berlari, tersangka mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor. Ketika korban lengah, PS kemudian melarikan diri sambil membawa HP tersebut.
“Setelah si korban memberikan handphone-nya, pelaku men-setting timer dan kemudian korban mulai berlari. Di suatu titik korban terlihat lengah, pelaku kabur dengan handphone korban,” ujar Ruzi.
Dalam menjalankan aksinya, PS diduga telah mencuri HP milik enam korban. Masing-masing korban kehilangan satu unit HP.
Total kerugian yang dilaporkan kepada polisi mencapai sekitar Rp15 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan kesamaan ciri-ciri pelaku dalam sejumlah kejadian hingga akhirnya mengarah kepada PS.
PS kemudian diamankan polisi di rumahnya yang berada di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap motif PS melakukan pencurian tersebut.
Uang yang diperoleh setelah menggadaikan HP milik korban digunakan untuk bermain judi online.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut, termasuk mendalami seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan PS.
Atas perbuatannya, PS kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan Satreskrim Polres Buleleng.[YKP]

