RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melelang barang sitaan berupa 12 unit mobil dump truk yang berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari salah satu bandar narkotika atas nama Barmawi alias Mawi.
Hal ini didapat setelah Kejari Palembang merilis uang senilai Rp5.254.523.000 yang merupakan hasil lelang eksekusi barang rampasan dari terpidana Barmawi alias Mawi di Gedung Kejari Palembang, Kamis (25/92025) siang.
Kajari Palembang Hutamrin didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti M Fajar dengan berkoordinasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Lahat, lelang aset dilakukan pada 18 September 2025.
“Kita telah melaksanakan lelang eksekusi terhadap barang rampasan negara berupa 12 unit dump truck. Lelang ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 960/Pid. Sus/2024/PN Pig tanggal 10 April 2025,” katanya.
“Hasil lelang ini selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.
Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen dalam mendukung upaya pengembalian kerugian keuangan negara serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Palembang akan terus berupaya secara konsisten untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana, serta pemulihan aset negara demi tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keadilan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, Satrio Dwi Putra SH MH didampingi Rini Purnamawati SH MH, membacakan point utama subsider dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dihadapan ketua majelis hakim Romi Sinarta SH MH didampingi Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (19/8/24) pukul 13.30 WIB.
Dalam dakwaan terungkap, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh kedua terpidana yakni Barmawi dan Ruslaini dari hasil bisnis menjadi bandar besar narkotika jenis sabu.
Bisnis haram yang dilakukan oleh kedua terpidana kasus kepemilikan narkotika tersebut, didapati berbagai macam transaksi keuangan mencurigakan mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Sebagaimana didalam dakwaan, barang bukti hasil tindak pidana narkotika yang didapat dari terpidana Barmawi dan Ruslaini adalah sebagai berikut:
- 12 Unit Dump jenis Fuso Truk (6X4) M/T
- 1 Unit Toyota Raize;
- 2 Unit Mobil Mitsubishi Pajero;
- 1 Unit Mobil Toyota Fortuner,
- 1 unit Motor Kawasaki KLX 150;
- 1 bidang Tanah dengan luas ± 2.296 M2 yang diatasnya berdiri 3 (tiga) Bangunan berupa 1 bangunan mess karyawan, 1 bangunan gudang dan 1 bangunan yang terletak Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 bidang Tanah Pekarangan Dengan luas ± 466 M2 yang diatasnya berdiri Bangunan Ruko 3 lantai yang terletak Kab. Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 bidang Tanah Sawah seluas 8050 M² yang beralamat Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 bidang Tanah seluas 300 M³ yang terletak Kotamadya Palembang, Provinsi Sumatera Selatan;
- Sebidang tanah dengan luas ± 304 M2 yang diatasnya berdiri Bangunan Rumah yang terletak Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan;
- Serta Uang Dalam Rekening Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BCA. (DNP)

