RELUNG.ID – Seorang pemuda, KEY (24) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Pagar Alam Utara, Senin malam kemarin (6/10/2025) lantaran melakukan penggelapan motor milik korban Diki Andralika (45) warga Kota Pagar Alam.
Warga Empat Lawang, Sumsel tersebut ditangkap di Kawasan Pasemah Air Keruh usai buron selama lima bulan.
Kapolsek Pagar Alam Utara, Akhiruddin mengatakan, kejadian ini terjadi pada bulan Mei 2025 lalu. Saat itu, korban bermain futsal di salah satu lapangan sewaan.
Kemudian, pelaku meminjam motor korban Aerox dengan alasan menjemput temannya untuk bermain futsal.
“Korban saat itu tidak menaruh curiga terhadap pelaku dan akhirnya meminjamkan pelaku motor miliknya,” katanya, Selasa (7/10/2025).
Namun, pelaku tidak kunjung pulang. Bahkan, korban sempat mencari pelaku tetapi tidak kunjung ditemukan hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku,” terangnya.
Pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Kawasan Pasemah Air Keruh beserta barang bukti sepeda motor korban Yamaha Aerox.
Dari keterangan pelaku jika aksinya tersebut dilatari karena ingin menguasai motor korban dengan cara menipu dan kabur ke luar daerah sejak lima bulan lalu
“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kami amankan untuk selanjutnya kami buatkan berkas penyidikan untuk di koordinasikan dengan jaksa penuntut,” pungkasnya. (LWM)

