Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Dinilai Tidak Relevan, DPRD Palembang Tolak Raperda Investasi
Politik

Dinilai Tidak Relevan, DPRD Palembang Tolak Raperda Investasi

alwiBy alwi30/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Palembang, Andri Adam saat diwawancarai. (Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang telah melakukan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemkot Palembang.

Dari lima Raperda tersebut, satu diantaranya ditolak dan dikembalikan ke Pemkot Palembang. Pasalnya, Raperda tersebut dinilai tidak relevan.

Baca juga :   Usai Anggota DPRD Palembang, Kejari Periksa Empat Pegawai Dishub Terkait Korupsi Lampu Jalan

Raperda tersebut yakni Raperda terkait insentif dan kemudahan berinvestasi di Kota Palembang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Palembang, Andri Adam mengatakan, NA dibuat pada tahun 2021 lalu. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian karena peraturan perundang-undangan yang lebih muktahir belum tercantum sebagai landasan hukum.

“Perda terkait investasi dikembalikan kepada Pemerintah Kota Palembang mengingat naskah akademiknya dibuat pada tahun 2021,” katanya, Kamis (30/10/2025).

Baca juga :   Gugatan Ditolak MK, Joncik-Arifai Resmi Menang Pilkada Empat Lawang


Beberapa peraturan yang lebih baru dan harusnya dicantumkan, seperti yang sudah digunakan oleh kabupaten/kota lain, adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 terkait Cipta Kerja. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

“Selain pembaruan NA, pembahasan Raperda ini memerlukan langkah tambahan yang terukur,” terangnya.

Baca juga :   Heboh Video Baku Hantam saat Rapat Dinas PUPR dan DPRD Palembang, Ketua Komisi III Rubi Indiarta Mengaku Kena Pukul

Pansus memandang perlu adanya permintaan pendapat dan pandangan dari lembaga independen seperti BPKP untuk menilai dampak pelaksanaan Raperda terhadap keuangan daerah. Lebih lanjut, diperlukan juga legal opinion (pendapat hukum) dari aparat penegak hukum (APH).

Tujuannya adalah untuk mengeliminasi klausul-klausul yang berpotensi berdampak pada pelanggaran hukum saat Raperda ini nantinya diterapkan.

Meskipun harus menempuh jalan yang lebih panjang, semangat Pansus III DPRD Palembang untuk menarik investasi tetap tinggi. Menurutnya, investasi sebagai kunci untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.

Baca juga :   Palembang Jadi Proyek Percontohan Pengembangan Kawasan Stasiun LRT dan UMKM

Namun, dia menekankan bahwa langkah-langkah penarikan investor harus terukur, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan tidak melanggar norma yang berlaku di masyarakat.

“Andri Adam berharap Kota Palembang dapat seperti Singapura, di mana investor berlomba-lomba menanamkan investasinya sehingga menjadikannya sebagai negara ke empat terkaya di dunia,” pungkasnya. (DSK)

DPRD Palembang Pemkot Palembang raperda investasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMohammad David Antar Palembang Raih Emas Sepak Bola Porprov Setelah 23 Tahun Penantian
Next Article Aksi Gagal! Jambret di Palembang Tumbang Usai Ditabrak Korbannya
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,732 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?