RELUNG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang telah melakukan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemkot Palembang.
Dari lima Raperda tersebut, satu diantaranya ditolak dan dikembalikan ke Pemkot Palembang. Pasalnya, Raperda tersebut dinilai tidak relevan.
Raperda tersebut yakni Raperda terkait insentif dan kemudahan berinvestasi di Kota Palembang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Palembang, Andri Adam mengatakan, NA dibuat pada tahun 2021 lalu. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian karena peraturan perundang-undangan yang lebih muktahir belum tercantum sebagai landasan hukum.
“Perda terkait investasi dikembalikan kepada Pemerintah Kota Palembang mengingat naskah akademiknya dibuat pada tahun 2021,” katanya, Kamis (30/10/2025).
Beberapa peraturan yang lebih baru dan harusnya dicantumkan, seperti yang sudah digunakan oleh kabupaten/kota lain, adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 terkait Cipta Kerja. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
“Selain pembaruan NA, pembahasan Raperda ini memerlukan langkah tambahan yang terukur,” terangnya.
Pansus memandang perlu adanya permintaan pendapat dan pandangan dari lembaga independen seperti BPKP untuk menilai dampak pelaksanaan Raperda terhadap keuangan daerah. Lebih lanjut, diperlukan juga legal opinion (pendapat hukum) dari aparat penegak hukum (APH).
Tujuannya adalah untuk mengeliminasi klausul-klausul yang berpotensi berdampak pada pelanggaran hukum saat Raperda ini nantinya diterapkan.
Meskipun harus menempuh jalan yang lebih panjang, semangat Pansus III DPRD Palembang untuk menarik investasi tetap tinggi. Menurutnya, investasi sebagai kunci untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
Namun, dia menekankan bahwa langkah-langkah penarikan investor harus terukur, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan tidak melanggar norma yang berlaku di masyarakat.
“Andri Adam berharap Kota Palembang dapat seperti Singapura, di mana investor berlomba-lomba menanamkan investasinya sehingga menjadikannya sebagai negara ke empat terkaya di dunia,” pungkasnya. (DSK)

