RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kini mengumumkan kebijakan baru terkait libur selama bulan Ramadan 1446 H.
Libur Ramadhan ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) nomor 2 tahun 2025 yang diterbitkan pada 20 Januari 2025.
SEB ini ditandatangani oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Nasaruddin Umar.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Adrianus Amri mengatakan, pihaknya sudah menerima SEB tersebut dan saat ini tengah menunggu persetujuan serta arahan dari PJ Wali Kota Palembang.
“Kami baru menerima edaran tersebut dan sedang menunggu surat edaran bersama untuk ditandatangani,” kata Amri pada Rabu, (22/1) .
Dia menjelaskan, bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan disesuaikan dengan edaran yang diterima. Berdasarkan SEB, pembelajaran di rumah akan dimulai pada tanggal 27, 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025.
Selama periode tersebut, murid akan diberikan penugasan oleh sekolah yang harus dikerjakan secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau di lingkungan masyarakat.
“Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan pembelajaran dengan aktivitas ibadah selama bulan Ramadan, sekaligus menjaga kualitas pendidikan,” pungkasnya. (DSK)

