Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Uya Kuya Kembali Aktif sebagai Anggota DPR, MKD Nyatakan Tak Langgar Kode Etik
Politik

Uya Kuya Kembali Aktif sebagai Anggota DPR, MKD Nyatakan Tak Langgar Kode Etik

RiyadiBy Riyadi06/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Empat dari lima anggota DPR nonaktif tampak hadir, yakni Ahmad Sahroni, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Nafa Urbach. Sementara itu, satu anggota lainnya, Adies Kadir, belum terlihat hadir hingga sidang dimulai. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Utama atau Uya Kuya, dipastikan kembali aktif sebagai anggota dewan setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa dirinya tidak terbukti melanggar kode etik DPR.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

“Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan Teradu 3 diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan.

Baca juga :   Susul NasDem yang Pecat Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, DPP PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari DPR

Sebelumnya, Uya Kuya sempat dinonaktifkan dari jabatannya setelah video dirinya berjoget di Sidang Tahunan MPR RI 15 Agustus 2025 viral dan menuai kecaman publik. Aksi itu dianggap tidak pantas dan dilaporkan ke MKD.

Namun, hasil pemeriksaan MKD menyatakan bahwa video tersebut merupakan konten lama yang tidak terkait dengan sidang maupun isu kenaikan gaji DPR yang sedang diprotes masyarakat.

“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Justru, yang bersangkutan adalah korban pemberitaan bohong,” jelas Wakil Ketua MKD Imron Amin.

Baca juga :   Masak Mie Instan Pakai Elpiji 3 Kilogram, Anggota DPR Habiburokhman Viral

Imron juga menilai, video joget yang beredar di media sosial telah disunting sedemikian rupa agar tampak seperti tanggapan Uya terhadap kritik publik.

“Video itu adalah konten lama yang diedit dan disebarkan kembali agar seolah-olah menjadi respons Uya Kuya atas protes publik soal tunjangan DPR,” ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, MKD memutuskan memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.

Baca juga :   Ikhlaskan Rumahnya Dijarah, Uya Kuya Hanya Berharap Kucingnya Dikembalikan

“Karena itu, nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan, demikian pula kedudukannya di DPR RI,” tegas Imron.

Sebelumnya, Uya Kuya juga telah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya, @king_uyakuya, pada 24 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa video yang beredar merupakan konten lama dari awal 2025 dan tidak berkaitan dengan isu kenaikan gaji anggota DPR.

Dalam sidang yang sama, MKD juga membacakan putusan terhadap empat anggota DPR nonaktif lainnya. Dari lima orang teradu, hanya Uya Kuya dan Adies Kadir yang dinyatakan tidak bersalah.

Baca juga :   Ditunjuk Jadi Hakim MK Usulan DPR, Adies Kadir Mengaku Agak Sedih

Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, tetap dinyatakan melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif berbeda-beda yakni, Ahmad Sahroni 6 bulan, Eko Patrio 4 bulan dan Nafa Urbach, 3 bulan. [YKP]

Aktif Anggota DPR MKD Tak Melanggar Kode Etik Uya Kuya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJalin Kerjasama Sejak 2019, Seluruh Warga Palembang Diklaim Tercover JKN
Next Article Suhu Udara Menurun, Curah Hujan di Sumsel Meningkat
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,890 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,763 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,736 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?