RELUNG.ID- Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Utama atau Uya Kuya, dipastikan kembali aktif sebagai anggota dewan setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa dirinya tidak terbukti melanggar kode etik DPR.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan Teradu 3, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan Teradu 3 diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Uya Kuya sempat dinonaktifkan dari jabatannya setelah video dirinya berjoget di Sidang Tahunan MPR RI 15 Agustus 2025 viral dan menuai kecaman publik. Aksi itu dianggap tidak pantas dan dilaporkan ke MKD.
Namun, hasil pemeriksaan MKD menyatakan bahwa video tersebut merupakan konten lama yang tidak terkait dengan sidang maupun isu kenaikan gaji DPR yang sedang diprotes masyarakat.
“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Justru, yang bersangkutan adalah korban pemberitaan bohong,” jelas Wakil Ketua MKD Imron Amin.
Imron juga menilai, video joget yang beredar di media sosial telah disunting sedemikian rupa agar tampak seperti tanggapan Uya terhadap kritik publik.
“Video itu adalah konten lama yang diedit dan disebarkan kembali agar seolah-olah menjadi respons Uya Kuya atas protes publik soal tunjangan DPR,” ujarnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MKD memutuskan memulihkan nama baik dan kedudukan Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
“Karena itu, nama baik Teradu III Surya Utama harus dipulihkan, demikian pula kedudukannya di DPR RI,” tegas Imron.
Sebelumnya, Uya Kuya juga telah menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya, @king_uyakuya, pada 24 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa video yang beredar merupakan konten lama dari awal 2025 dan tidak berkaitan dengan isu kenaikan gaji anggota DPR.
Dalam sidang yang sama, MKD juga membacakan putusan terhadap empat anggota DPR nonaktif lainnya. Dari lima orang teradu, hanya Uya Kuya dan Adies Kadir yang dinyatakan tidak bersalah.
Sementara itu, tiga anggota DPR lainnya yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, tetap dinyatakan melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif berbeda-beda yakni, Ahmad Sahroni 6 bulan, Eko Patrio 4 bulan dan Nafa Urbach, 3 bulan. [YKP]

