RELUNG.ID- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kasus dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan Rasnal dan Abdul Muis yang diberhentikan dengan tidak hormat usai membantu guru honorer yang belum menerima gaji berbulan-bulan.
Lalu menilai, kasus tersebut seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk melakukan introspeksi diri atas perlakuan yang tidak adil terhadap para pendidik.
“Negara seharusnya introspeksi. Guru-guru honorer dibiarkan tidak menerima gaji berbulan-bulan hanya karena persoalan administrasi Dapodik (data pokok pendidikan), tapi justru dipenjara dan diberhentikan karena ingin membantu mereka? Pemerintah seharusnya memastikan hak-hak mereka secara adil, bukan memenjarakan dan memberhentikannya,” ujar Lalu dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis dipecat karena menarik iuran Rp20 ribu dari para guru honorer yang tidak menerima gaji selama berbulan-bulan. Menurut Lalu, tindakan keduanya justru menunjukkan solidaritas dan kepedulian, bukan pelanggaran hukum.
“Peristiwa ini menunjukkan masih adanya ketimpangan dan kekakuan birokrasi pendidikan serta lemahnya empati negara terhadap guru. Apa yang dilakukan kedua guru itu adalah tindakan kemanusiaan, bukan upaya memperkaya diri,” tegas Lalu.
Ia menambahkan, semangat membantu sesama guru yang tidak digaji hingga 10 bulan seharusnya dipahami sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pelanggaran aturan.
“Negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada pendidik, bukan justru menambah beban mereka,” ucapnya.
Lalu memastikan Komisi X DPR akan mendorong pemerintah, khususnya Kemendikdasmen dan pemerintah daerah, untuk meninjau kembali keputusan pemberhentian terhadap kedua guru tersebut.
“Kami mendukung aspirasi para guru di Luwu Utara yang menuntut keadilan. Komisi X DPR akan meminta klarifikasi dan langkah korektif dari pihak terkait agar keputusan pemberhentian ini dikaji ulang secara bijak dan proporsional,” jelasnya.
Lebih jauh, Lalu menilai kasus ini mencerminkan ketimpangan sistem penggajian dan pendataan guru honorer di Indonesia yang masih jauh dari berkeadilan.
“Banyak guru di pelosok negeri bekerja sepenuh hati, tapi masih harus berjuang dengan gaji rendah dan status tidak jelas. Ini saatnya kita menegakkan keadilan substantif, bukan hanya formalitas hukum,” pungkasnya.[YKP]

