Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dua Guru Luwu Utara Dipecat Usai Bantu Honorer, DPR Minta Negara Introspeksi
Regional

Dua Guru Luwu Utara Dipecat Usai Bantu Honorer, DPR Minta Negara Introspeksi

RiyadiBy Riyadi13/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Raut haru dan lega tampak jelas di wajah dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd, setelah menerima surat rehabilitasi yang diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2024). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kasus dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan Rasnal dan Abdul Muis yang diberhentikan dengan tidak hormat usai membantu guru honorer yang belum menerima gaji berbulan-bulan.

Lalu menilai, kasus tersebut seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk melakukan introspeksi diri atas perlakuan yang tidak adil terhadap para pendidik.

“Negara seharusnya introspeksi. Guru-guru honorer dibiarkan tidak menerima gaji berbulan-bulan hanya karena persoalan administrasi Dapodik (data pokok pendidikan), tapi justru dipenjara dan diberhentikan karena ingin membantu mereka? Pemerintah seharusnya memastikan hak-hak mereka secara adil, bukan memenjarakan dan memberhentikannya,” ujar Lalu dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Baca juga :   119 Kali Water Bombing Padamkan Karhutla di Sumsel, Asap Masih Selimuti Tiga Kabupaten

Diketahui, Rasnal dan Abdul Muis dipecat karena menarik iuran Rp20 ribu dari para guru honorer yang tidak menerima gaji selama berbulan-bulan. Menurut Lalu, tindakan keduanya justru menunjukkan solidaritas dan kepedulian, bukan pelanggaran hukum.

“Peristiwa ini menunjukkan masih adanya ketimpangan dan kekakuan birokrasi pendidikan serta lemahnya empati negara terhadap guru. Apa yang dilakukan kedua guru itu adalah tindakan kemanusiaan, bukan upaya memperkaya diri,” tegas Lalu.

Ia menambahkan, semangat membantu sesama guru yang tidak digaji hingga 10 bulan seharusnya dipahami sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pelanggaran aturan.

Baca juga :   Sekda Palembang Terharu Semangat Atlet Disabilitas, Janji Dukung Penuh NPCI Wujudkan Prestasi

“Negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada pendidik, bukan justru menambah beban mereka,” ucapnya.

Lalu memastikan Komisi X DPR akan mendorong pemerintah, khususnya Kemendikdasmen dan pemerintah daerah, untuk meninjau kembali keputusan pemberhentian terhadap kedua guru tersebut.

“Kami mendukung aspirasi para guru di Luwu Utara yang menuntut keadilan. Komisi X DPR akan meminta klarifikasi dan langkah korektif dari pihak terkait agar keputusan pemberhentian ini dikaji ulang secara bijak dan proporsional,” jelasnya.

Baca juga :   Viral, Ada Polisi Tidur di Tol Brandan-Binjai? Ini Faktanya

Lebih jauh, Lalu menilai kasus ini mencerminkan ketimpangan sistem penggajian dan pendataan guru honorer di Indonesia yang masih jauh dari berkeadilan.

“Banyak guru di pelosok negeri bekerja sepenuh hati, tapi masih harus berjuang dengan gaji rendah dan status tidak jelas. Ini saatnya kita menegakkan keadilan substantif, bukan hanya formalitas hukum,” pungkasnya.[YKP]

Bantu Honorer Guru Luwu Utaram Dipecat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMusim Hujan, BPBD OKI Tinjau Wilayah Rentan Banjir
Next Article Ikuti Instruksi Walikota, Ratusan ASN Dishub Palembang Ikuti Diklat Disiplin dan Peningkatan Kompetensi Teknis
Riyadi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,994 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,866 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,838 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?