RELUNG.ID – Kekecewaan mendalam disuarakan warga Ogan Komering Ulu (OKU) terkait lambannya penanganan dugaan tambang ilegal PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC).
Laporan yang sudah diajukan ke Polda Sumsel sejak Mei 2025 hingga kini belum membuahkan hasil, sementara aktivitas tambang tetap berjalan seperti biasa.
Nopriadi, warga OKU sekaligus pelapor, menuturkan dirinya sudah resmi melaporkan PT AOC lewat kanal elektronik dengan nomor LAP-20250523-AA297 pada Senin (26/5/2025).
Laporan itu menyoroti aktivitas penambangan batu bara PT AOC yang diduga berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.
“Sudah jelas BPN OKU menyatakan lahan PT AOC belum bersertifikat. Tapi laporan saya ke Polda Sumsel seolah jalan di tempat. Sampai sekarang tambang tetap beroperasi,” ujar Nopriadi, Selasa (19/8/2025).
Bukti yang dikantongi Nopriadi berupa surat jawaban resmi BPN OKU Nomor 456/100.1-16.01/V/2025. Dalam surat itu ditegaskan tanah atas nama PT AOC belum terdaftar atau bersertifikat sah.
“Kalau lahan belum sah, bagaimana mungkin bisa keluar AMDAL? Artinya dokumen lingkungan otomatis cacat hukum. Jadi aktivitas mereka patut diduga ilegal,” tegasnya.
Nopriadi juga menyoroti lemahnya pengawasan aparat maupun Pemda. Menurutnya, tanpa dasar sertifikat lahan, batu bara yang ditambang dan dijual PT AOC otomatis bisa dianggap batu bara ilegal.
“Kalau pengusaha kecil saja diwajibkan punya sertifikat, kenapa PT AOC bisa bebas beroperasi? Ini bentuk ketidakadilan. Saya berharap pemerintah maupun aparat hukum benar-benar tegas,” tukasnya.
Keluhan terhadap PT AOC sebetulnya sudah lama disuarakan warga sekitar. Aktivitas tambang disebut sebagai penyebab banjir besar yang melanda OKU tahun 2024 lalu.
Sedimentasi parah di Sungai Ogan, kolam pengendali limbah yang tidak berfungsi, serta kawasan resapan air yang dihancurkan membuat daya tampung air hulu rusak parah.
Sejumlah warga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Semidang Aji, juga melaporkan pencemaran sungai yang berubah hitam pekat setelah hujan deras.
“Air sungai berubah hitam, bau, dan tak bisa dipakai lagi. Kami ini korban. Orang lain dapat uang dari tambang, kami dapat limbah,” ungkap Rival, warga setempat, Senin (4/8/2025).
Nama PT AOC juga dikaitkan dengan praktik pengangkutan batu bara ilegal lintas provinsi. Sebuah video viral memperlihatkan pengakuan sopir truk yang membawa batu bara dari PT AOC dengan menggunakan “dokumen terbang” berupa surat jalan mencatut nama oknum polisi Polres Way Kanan, Brigadir Agus Kijing, bahkan disebut menyebut nama Kapolda.
Dokumen ini diduga disewa dari perusahaan resmi untuk memanipulasi legalitas distribusi batu bara yang digali secara ilegal.
Nopriadi dan warga menegaskan bahwa pembiaran seperti ini hanya memperburuk kerusakan lingkungan dan menambah derita rakyat. Mereka menuntut aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah daerah segera turun tangan.
“Kalau Polda dan Pemprov tidak segera tegas, ini jadi contoh buruk: tambang tanpa sertifikat, tanpa AMDAL, tetap bisa jalan. Akhirnya yang dikorbankan masyarakat,” tegas Nopriadi.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif LP3L, Yunizir Djakfar menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang izin AMDAL perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah OKU. Pasalnya, masifnya kegiatan penambangan yang berada di wilayah hulu Sungai Ogan dituding menjadi penyebab banjir besar yang kerap terjadi ketika hujan besar mengguyur wilayah OKU.
Pembukaan lahan dengan cara membabat hutan menyebabkan wilayah resapan air menjadi berkurang. “Daerah hulu itu harus dijaga karena di sana sumber air. Jadi perusahaan tambang harus memperhatikan dan menjaga juga hutan yang fungsinya sebagai tangkapan air disaat berlimpah. Itu harus dipikirkan,” ucapnya.
Bupati OKU, Teddy Meilwansyah juga sebelumnya telah mengungkap, deforestasi atau penggundulan hutan di kawasan hulu Sungai Ogan menjadi salah satu penyebab banjir terbesar sepanjang 20 tahun terakhir yang terjadi beberapa waktu lalu. Hanya saja hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari Pemkab OKU terkait permasalahan tersebut. (TIM)

