RELUNG.ID- Lurah dan Carik (Sekretaris Desa) Kalurahan Boh, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada Kamis (13/11/2025).
Keduanya diduga terlibat korupsi pengelolaan keuangan desa dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp400 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan kedua perangkat kalurahan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2025.
Tersangka MG, selaku lurah, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/M.4.13/Fd.1/10/2025, sedangkan KI, selaku carik, ditetapkan melalui Nomor Print-02/M.4.13/Fd.1/10/2025.
Pada Kamis, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Keduanya datang dengan sendiri. Tidak ada upaya penangkapan atau penjemputan,” ujar Alfian saat dihubungi Kamis malam.
Berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk disidangkan.
Alfian menjelaskan, MG diduga menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi serta menyetujui penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APB Kalurahan.
“Tersangka mengetahui penggunaan uang kalurahan untuk kepentingan pribadi beberapa perangkat kalurahan,” ujarnya.
Sementara itu, KI selaku carik diduga menggunakan anggaran kalurahan untuk kepentingan pribadi dan tidak menjalankan ketentuan etika pengadaan barang dan jasa. KI juga diduga mengatur penyedia kegiatan kalurahan untuk keuntungan tertentu.
Berdasarkan audit Inspektorat Gunungkidul, kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp418.276.470. Penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp171.014.500 sebagai barang bukti.
Modus yang dijalankan keduanya, antara lain, mencairkan atau merealisasikan anggaran untuk sejumlah kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.
Kegiatan yang dipalsukan tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset desa, serta penyusunan berbagai dokumen desa.[YKP]

