RELUNG.ID- Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), meski ada pihak-pihak yang mencoba menghambat jalannya proses hukum.
“Kalau intervensi, saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalang-halangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat, atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Ia menegaskan, penyidik tetap berpegang pada prosedur hukum yang berlaku dan tidak terpengaruh oleh narasi di luar proses hukum.
“Ya kami tetap berpedoman pada KUHAP,” tambahnya.
Iman juga mengimbau agar pihak-pihak yang keberatan terhadap proses hukum menggunakan mekanisme yang tersedia, seperti praperadilan, bukan membangun narasi di media sosial.
“Bukan melalui narasi di media sosial, bukan narasi provokatif yang sifatnya hoaks. Semua ada rambu-rambunya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga membantah tudingan adanya perlakuan tidak adil terhadap para tersangka. Ia menyebut seluruh hak hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma telah dipenuhi, termasuk pemeriksaan kesehatan dan perawatan di RS Polri Kramat Jati saat diperlukan.
“Termasuk diberikan ruang untuk melaksanakan ujian,” kata Budi, mencontohkan salah satu fasilitas yang diberikan kepada tersangka.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6) sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah itu, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya dilimpahkan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Hari ini, proses pelimpahan tahap II resmi dilakukan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.[YKP]

