Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Lurah dan Carik Kalurahan Boh Ditahan karena Diduga Korupsi Rp418 Juta
Hukum

Lurah dan Carik Kalurahan Boh Ditahan karena Diduga Korupsi Rp418 Juta

RiyadiBy Riyadi14/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Lurah dan Carik (Sekretaris Desa) Kalurahan Boh, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada Kamis (13/11/2025).

Keduanya diduga terlibat korupsi pengelolaan keuangan desa dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp400 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengatakan kedua perangkat kalurahan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2025.

Baca juga :   Anaknya Diduga Tewas Disekap, Sang Ayah Ungkap Kejanggalan

Tersangka MG, selaku lurah, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/M.4.13/Fd.1/10/2025, sedangkan KI, selaku carik, ditetapkan melalui Nomor Print-02/M.4.13/Fd.1/10/2025.

Pada Kamis, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Keduanya datang dengan sendiri. Tidak ada upaya penangkapan atau penjemputan,” ujar Alfian saat dihubungi Kamis malam.

Baca juga :   Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Berkas perkara keduanya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta untuk disidangkan.

Alfian menjelaskan, MG diduga menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan keuangan kalurahan untuk kepentingan pribadi serta menyetujui penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APB Kalurahan.

“Tersangka mengetahui penggunaan uang kalurahan untuk kepentingan pribadi beberapa perangkat kalurahan,” ujarnya.

Baca juga :   Resmi Dipecat dari Polri, Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Sementara itu, KI selaku carik diduga menggunakan anggaran kalurahan untuk kepentingan pribadi dan tidak menjalankan ketentuan etika pengadaan barang dan jasa. KI juga diduga mengatur penyedia kegiatan kalurahan untuk keuntungan tertentu.

Berdasarkan audit Inspektorat Gunungkidul, kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp418.276.470. Penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp171.014.500 sebagai barang bukti.

Modus yang dijalankan keduanya, antara lain, mencairkan atau merealisasikan anggaran untuk sejumlah kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

Baca juga :   Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terkena OTT KPK, Kasus Masih Didalami

Kegiatan yang dipalsukan tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa kalurahan, pembayaran honorarium, program penilaian aset desa, serta penyusunan berbagai dokumen desa.[YKP]

Ditahan Korupsi Rp 418 Juta Lurah dan Carik Lurahan Boh
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenteri Keuangan Temukan Kejanggalan Harga Barang Impor di Bea Cukai Tanjung Perak
Next Article Sutradara One Piece dan Dragon Ball Super, Tatsuya Nagamine Dikabarkan Meninggal Dunia
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?