Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»BEM Undip Layangkan Somasi ke DPR RI, Keberatan Namanya Dicatut dalam Pembahasan RUU KUHAP
Politik

BEM Undip Layangkan Somasi ke DPR RI, Keberatan Namanya Dicatut dalam Pembahasan RUU KUHAP

RiyadiBy Riyadi21/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi RKUHP. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Diponegoro (BEM Undip) melayangkan somasi resmi kepada DPR RI setelah nama lembaga tersebut dicantumkan dalam unggahan Instagram @dpr_ri sebagai pihak yang terlibat dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Somasi tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram @bemundip pada Rabu (19/11/2025) dini hari, disertai tuntutan agar DPR RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik dalam waktu 3×24 jam.

“Tidak Pernah Ikut Pembahasan RKUHAP”

Baca juga :   Viral! Permadi Arya Jadi Komisaris JMTO, DPR: Hoax

Dalam pernyataan sikapnya, BEM Undip menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengikuti proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait RKUHAP.

“Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut,” tulis BEM Undip.

Mereka juga mempertanyakan mengapa terdapat banyak lembaga lain yang dicantumkan, namun ternyata tidak pernah terlibat. Hal itu menimbulkan dugaan bahwa DPR RI hanya menampilkan nama organisasi sebagai kosmetik untuk memenuhi standar partisipasi publik (meaningful participation).

Baca juga :   Anggota DPR RI Sebut Pagar Alam Alami Percepatan Pembangunan Signifikan

Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, bahkan langsung menuliskan protes terbuka di kolom komentar unggahan DPR RI.

“Kami secara kelembagaan tidak pernah bersurat dan tidak pernah melakukan audiensi dengan DPR RI… Kami sangat kecewa tindakan ini,” tulis Ariq, seraya menandai akun sejumlah pimpinan DPR, termasuk Habiburokhman dan Sufmi Dasco.

Ariq merupakan mahasiswa Ilmu Hukum Undip yang dikenal aktif dalam advokasi kampus, memimpin dialog rektorat-mahasiswa, serta mengorganisir aksi solidaritas mahasiswa.

Baca juga :   Komisi III DPR Minta Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan, Dorong Putusan Ringan

Kontroversi pencatutan nama tidak hanya dialami BEM Undip. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, dalam siaran pers 17 November 2025, juga menyatakan keberatan karena nama mereka dicantumkan tanpa persetujuan.

Koalisi yang terdiri dari YLBHI, LBHM, IJRS, LBH APIK, Lokataru, ILRC, Organisasi Disabilitas Nasional, hingga AJI menilai DPR telah melakukan, meaningful manipulation,orkestrasi kebohongan dan pencatutan aspirasi publik.

Koalisi bahkan menyebut sejumlah pasal yang diklaim DPR sebagai “masukan masyarakat” ternyata tidak pernah mereka ajukan.

Baca juga :   HD Klaim Hadirkan Manfaat Rumah Tahfid, Eddy Santana: Kenapa Sumsel Masih Nomor Dua Nasional Penyalahgunaan Narkoba?

Menanggapi kritik, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan berbasis aspirasi publik.

“Hampir seluruh isinya adalah rumusan yang datang dari publik. Dari kampus, LSM, sampai praktisi hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa KUHAP baru justru memperketat kewenangan aparat penegak hukum, mulai dari penyadapan hingga penggeledahan yang kini wajib izin hakim.

Baca juga :   Lana Saria Salahkan Pemda Tak Lapor Soal RMK dan TBBE, Dinas ESDM Sumsel: Itu Bukan Kewenangan Kami, Sudah Ada Inspektur Tambang!

Habiburokhman juga meminta publik tidak terpancing poster atau konten provokatif yang tersebar di media sosial.

Dalam somasinya, BEM Undip memberikan batas waktu 3×24 jam kepada pimpinan Komisi III DPR RI untuk mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka kepada publik, meluruskan informasi pencatutan nama lembaga.

Jika tidak dipenuhi, BEM Undip mengancam akan menaikkan eskalasi aksi.

Baca juga :   Puan Maharani Angkat Bicara Terkait Komunikasi Positif antara Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Dalam unggahan @dpr_ri, DPR RI menampilkan daftar sejumlah akademisi dan perguruan tinggi yang disebut terlibat. Di antaranya, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, Dr. Chairul Huda, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, Prof. Dr. Adnan Hamid, Dr. Abdul Chair Ramadhan, Dr. Dadang Herli Saputra dan Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad.

DPR menyebutkan bahwa aspirasi dari berbagai kelompok inilah yang menjadi fondasi penyempurnaan RUU KUHAP.

RUU KUHAP telah resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) dan akan berlaku mulai Januari 2026, mendampingi KUHP baru.

Baca juga :   Belanja Pegawai Daerah Boleh Tembus 30 Persen di Masa Transisi HKPD, DPR: Ada Kelonggaran Khusus

Sebanyak 14 substansi utama dalam KUHAP baru mencakup aturan lebih ketat soal penyadapan, peran hakim pengawas, masa penahanan, serta penguatan hak tersangka dan terdakwa.[YKP]

BEM Undip DPR RI Namanya Dicatut RKUHP Somasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePastikan Akses Pendidikan Merata, Pemkab Empat Lawang Evaluasi Program Sekolah Rakyat
Next Article Melintas di Jalan Protokol Lubuklinggau, 19 Truk Batu Bara Ditilang
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,884 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,756 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,730 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?