RELUNG.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan suap dalam praktik permainan pajak yang diduga melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada periode 2016–2020.
Hingga kini, penyidik belum membeberkan detail perkara, namun telah melakukan sejumlah penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa modus dugaan korupsi ini berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan tertentu dengan imbalan suap kepada oknum pegawai pajak.
“(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak,” ujar Anang, Selasa (18/11).
Anang belum mengungkap perusahaan mana yang diduga menikmati permainan pajak tersebut. Namun ia memastikan telah terjadi kesepakatan dan pemberian suap kepada oknum pegawai DJP.
“Ada kompensasi untuk memperkecil. Ada kesepakatan dan ada pemberian, suaplah,” kata Anang.
Kejagung menyatakan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa.
Perkembangan terbaru, Kejagung mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap lima orang, salah satunya mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Anang Supriatna, Kamis (20/11).
Anang belum merinci identitas empat orang lainnya, namun memastikan bahwa seluruhnya berstatus saksi dalam kasus dugaan suap permainan pajak.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan pengajuan pencekalan tersebut. Pencekalan berlaku sejak 14 November 2025 untuk masa enam bulan.
Berikut daftar lengkap pihak yang dicegah, Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak,Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
Kejagung menyatakan masih terus mendalami konstruksi perkara untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik suap yang memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan dalam periode tersebut.[YKP]

