Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejagung Sebut Dadan Hindayana Miliki Yayasan untuk Raup Miliaran Rupiah per Hari dari MBG
Hukum

Kejagung Sebut Dadan Hindayana Miliki Yayasan untuk Raup Miliaran Rupiah per Hari dari MBG

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda03/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks Kepala BGN Dadan Handayani beserta mantan pejabat BGN Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini menjadi salah satu program prioritas nasional. Dalam kasus ini, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Tidak hanya Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan dugaan praktik konflik kepentingan dalam penunjukan yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Menurutnya, program yang seharusnya melibatkan yayasan independen untuk mendukung pelayanan gizi bagi masyarakat justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang mendapatkan akses sebagai mitra SPPG tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun yayasan-yayasan tersebut tetap lolos karena adanya dugaan pengaturan dalam proses verifikasi pada sistem mitra BGN.

Kejagung menyebut proses tersebut dilakukan atas perhatian atau arahan pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan.

Lebih jauh, penyidik menemukan indikasi bahwa yayasan yang digunakan dalam program tersebut memakai nama pihak lain, tetapi secara faktual memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

“Yang dimaksud afiliasi di sini adalah afiliasi perorangan secara hukum. Di situ terdapat konflik kepentingan,” ujar Syarief.

Dugaan penyimpangan semakin menguat setelah penyidik menemukan bahwa yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar dari pelaksanaan Program MBG.

Menurut Kejagung, nilai insentif yang diterima mencapai miliaran rupiah setiap hari.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkapnya.

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap secara rinci jumlah yayasan yang terlibat maupun total nilai keuntungan yang diperoleh dari skema tersebut.

Penyidik masih melakukan penghitungan dan penelusuran terhadap seluruh yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

“Masih dihitung. Yayasannya banyak dan masih dalam proses pendalaman,” kata Syarief.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejagung juga akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna mengidentifikasi yayasan mana yang benar-benar independen dan mana yang memiliki hubungan dengan para tersangka.[THQ]

 

BGN Dadan Hindayana Kejagung MBG
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGaya Bicara Wawako Palembang Jadi Sorotan, Pengamat Nilai Komunikasi Verbal Prima Salam Sangat Buruk
Next Article Terjaring OTT Kejati Sumsel, Wabup PALI Iwan Tuaji Dijebloskan ke Rutan Pakjo
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,958 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,827 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,800 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?