RELUNG– Sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026).
Tak hanya Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Ketiganya terlihat keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Di hadapan awak media, ketiga mantan pejabat tinggi BGN tersebut memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Penahanan ini menjadi perhatian publik karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional. Pada Selasa (2/6/2026), Dadan Hindayana resmi diberhentikan dari jabatannya bersama dua wakilnya.
Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi Wakil Kepala BGN kini diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Pergantian tersebut sebelumnya dijelaskan pemerintah sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program dan tata kelola lembaga yang menjadi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun sehari berselang, langkah hukum yang dilakukan Kejagung memunculkan berbagai spekulasi terkait dugaan kasus yang sedang diselidiki.
Sebelum penahanan dilakukan, tim penyidik Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berada di Jakarta. Aktivitas penggeledahan berlangsung sejak pagi dan menjadi perhatian sejumlah pihak karena dilakukan tidak lama setelah pergantian pimpinan lembaga tersebut.
Meski demikian, hingga kini Kejaksaan Agung belum mengungkap secara resmi perkara yang menjerat Dadan Hindayana maupun dua mantan wakil kepala BGN tersebut.
Belum ada keterangan mengenai pasal yang disangkakan, nilai kerugian negara, ataupun konstruksi perkara yang menjadi dasar penahanan.

