RELUNG.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang membongkar rumah dan kios di Jalan Puncak Sekuning, di dekat SMA Negeri 2, Rabu (26/11/2025).
Rumah itu berdiri di lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Palembang.
Pantauan di lapangan, penertiban dimulai sekitar pukul 09.45 WIB. Rumah tersebut ditumpangi Herman bersama istri dan dua anaknya sekitar 5 tahunan dan berjualan.
Pelaksana tugas Kepala Bidang Sarana Prasarana Utilitas Dinas Perkimtan Palembang, Anggie, mengatakan, rumah Herman berdiri di lahan milik Perkimtan.
“Ini upaya kami untuk lahan TPU harus rapi, harus ditata ulang, untuk percepatan penataan wajah kota. Salah satu RTH Adalah TPU. Tapi, di TPU Puncak Sekuning ini kami lihat banyak kios dan bangunan liar. Ini agak menyulitkan kami untuk penataan TPU. Karena itu kami kolaborasi dengan Pol PP dan pihak terkait lain melakukan penertiban,” katanya.
Dia menambahkan, setelah penertiban, di lokasi itu akan dipagari, kemudian ditambah taman dan lampu. Dia menegaskan, eksekusi hari ini bukan serta-merta dilakukan tetapi melalui beberapa kali pertemuan.
“Kita koordinasi lintas sektor lintas OPD,” terangnya.
Sementara itu, Kabid PPUD Satpol PP, Rudi Putra mengatakan, sebelum eksekusi, pihaknya mengundang Herman dan warga yang menempati rumah dan kios-kios itu. Mereka diminta menunjukkan akta kepemilikan.
“Tapi mereka tidak memiliki. Mereka juga sadar ini tanah kuburan,” kata Rudi.
Surat peringatan, surat pemberitahuan, telah dilayangkan beberapa kali. Hanya Herman yang tidak mengindahkan. Sehingga harus dieksekusi.
“Kami sudah sesuai SOP,” tutupnya. (LWM)

