RELUNG.ID- Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan bertemu keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), pada Rabu (26/11/2025). Pertemuan ini digelar sebagai bentuk audiensi terkait penanganan kasus kematian Arya Daru yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
“Iya benar untuk audiensi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Budi menjelaskan bahwa keluarga yang diundang merupakan pihak terdekat almarhum, termasuk istri dan ayahnya. “Sementara keluarga dan ortu, iya benar (istri dan ayahnya),” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru kembali meminta Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan kasus ini. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengonfirmasi telah menerima aduan tersebut.
“(Pengacara keluarga) Arya Daru kemarin baru mengadukan kepada kita,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Djuhandani mengatakan pihaknya akan menelaah pengaduan itu. Meski demikian, ia menegaskan Bareskrim tetap bersifat asistensi karena penyidikan telah berjalan di Polda Metro Jaya.
“Kami kumpulkan tim, akan saya lihat. Kami hanya asistensi ke Polda Metro karena dari Polda Metro sudah melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
Permintaan keluarga untuk melanjutkan penyelidikan tak lepas dari kejanggalan yang mereka nilai belum terjawab. Arya Daru ditemukan tewas di kamar kosnya pada Juli lalu dengan wajah terlilit lakban. Namun polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana dan tidak ditemukan tanda keterlibatan pihak lain.
Selain itu, penyidik menemukan bukti email yang dikirim Arya ke lembaga pencegahan bunuh diri pada 2013 dan 2021, yang ikut menjadi pertimbangan kesimpulan awal polisi.
Pertemuan hari ini diharapkan menjadi ruang bagi keluarga untuk menyampaikan keberatan, pertanyaan, dan harapan mereka secara langsung kepada penyidik. Polda Metro Jaya memastikan pihaknya akan membuka ruang komunikasi dan mendengarkan seluruh aspirasi keluarga dalam proses audiensi.[YKP]

