Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Perdana, Carzy Rich Haji Alim Didakwa Tiga Pasal Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung–Tempino
Hukum

Sidang Perdana, Carzy Rich Haji Alim Didakwa Tiga Pasal Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tol Betung–Tempino

RiyadiBy Riyadi04/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kemas H Abdul Halim Ali atau H Alim yang dikenal sebagai Cray Rich Palembang didakwa tiga pasal primer dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen lahan pembangunan Tol Betung–Tempino. (Relung/Fauzi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kemas H Abdul Halim Ali atau H Alim yang dikenal sebagai Cray Rich Palembang didakwa tiga pasal primer dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen lahan pembangunan Tol Betung–Tempino.

Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Kamis (4/12/2025).

Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, mengatakan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor subsidair Pasal 3, kemudian Pasal 5, dan Pasal 9 UU Tipikor.

Baca juga :   KDM Sesalkan OTT KPK yang Menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

“Pada Pasal 2 jelas ada kerugian negara. Untuk Pasal 5 terdapat unsur gratifikasi, dan Pasal 9 sebagaimana putusan sebelumnya yang menjerat dua terpidana pemalsuan surat,” ujar Harris.

Ia menjelaskan, peran terdakwa akan semakin terlihat dalam proses pembuktian ketika saksi-saksi mulai dihadirkan di persidangan.

“Nanti dari keterangan para saksi akan terlihat sejauh mana peran terdakwa dan pertanggungjawabannya,” katanya.

Baca juga :   Diduga Mengantuk, Daihatsu Grandmax Tabrak Pembatas Jalan dan Pohon di Palembang

Harris menambahkan, terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan untuk memberikan kepastian hukum setelah berbulan-bulan dibantarkan karena dirawat di rumah sakit.

“Dengan hadirnya terdakwa, proses hukum tidak terkatung-katung. Jika tidak terbukti, tentu majelis hakim mempertimbangkan. Jika terbukti, masih ada upaya hukum banding hingga kasasi,” jelasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah, menegaskan kehadiran terdakwa merupakan penetapan majelis hakim yang meminta terdakwa hadir secara fisik dalam sidang pembacaan dakwaan.

Baca juga :   Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

“Sesuai penetapan majelis hakim, terdakwa harus dihadirkan pada agenda pembacaan dakwaan hari ini,” kata Firmansyah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, kerugian negara dalam perkara pemalsuan dokumen lahan untuk proyek Tol Betung–Tempino mencapai Rp 127 miliar, sebagaimana termuat dalam surat dakwaan.

“Dari dakwaan yang dibacakan, kerugian negara mencapai Rp 127 miliar,” tutup Harris.[FZP]

Crazy Rich Didakwa 3 Pasal Haji Alim Palembang Sidang Perdana
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSkandal Truk Heavy Duty Melintas di Jalan Umum: SIRA Sebut Ada Pembiaran dari Dinas Perhubungan, Minta Gubernur dan APH Bertindak
Next Article Jelang 2026, Komisi II DPRD PALI Kunjungi Diskominfo Batanghari Cari Referensi Program Prioritas
Riyadi

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,859 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,733 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,707 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?