RELUNG.ID- Kemas H Abdul Halim Ali atau H Alim yang dikenal sebagai Cray Rich Palembang didakwa tiga pasal primer dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen lahan pembangunan Tol Betung–Tempino.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang, Kamis (4/12/2025).
Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, mengatakan terdakwa didakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor subsidair Pasal 3, kemudian Pasal 5, dan Pasal 9 UU Tipikor.
“Pada Pasal 2 jelas ada kerugian negara. Untuk Pasal 5 terdapat unsur gratifikasi, dan Pasal 9 sebagaimana putusan sebelumnya yang menjerat dua terpidana pemalsuan surat,” ujar Harris.
Ia menjelaskan, peran terdakwa akan semakin terlihat dalam proses pembuktian ketika saksi-saksi mulai dihadirkan di persidangan.
“Nanti dari keterangan para saksi akan terlihat sejauh mana peran terdakwa dan pertanggungjawabannya,” katanya.
Harris menambahkan, terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan untuk memberikan kepastian hukum setelah berbulan-bulan dibantarkan karena dirawat di rumah sakit.
“Dengan hadirnya terdakwa, proses hukum tidak terkatung-katung. Jika tidak terbukti, tentu majelis hakim mempertimbangkan. Jika terbukti, masih ada upaya hukum banding hingga kasasi,” jelasnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah, menegaskan kehadiran terdakwa merupakan penetapan majelis hakim yang meminta terdakwa hadir secara fisik dalam sidang pembacaan dakwaan.
“Sesuai penetapan majelis hakim, terdakwa harus dihadirkan pada agenda pembacaan dakwaan hari ini,” kata Firmansyah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, kerugian negara dalam perkara pemalsuan dokumen lahan untuk proyek Tol Betung–Tempino mencapai Rp 127 miliar, sebagaimana termuat dalam surat dakwaan.
“Dari dakwaan yang dibacakan, kerugian negara mencapai Rp 127 miliar,” tutup Harris.[FZP]

