RELUNG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Wahyu Saputra, terdakwa kasus penelantaran istrinya Sindi Purnama Sari hingga berujung meninggal dunia.
Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa mendapatkan apresiasi dari Kantor Hukum LBH Bima Sakti selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban.
”Kami sangat mengapresiasi tuntut JPU Kejari Palembang, karena sejak awal kami menangani perkara ini dari proses penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan, kami juga menuntut hukuman berat terhadap pelaku,” kata Direktur LBH Bima Sakti Novel Suwa.
Atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut, penasihat hukum berharap Majelis Hakim yang memutuskan perkara tersebut dapat mempertimbangkan sebaik baiknya.
”Semoga majelis hakim juga memberikan putusan yang objektif agar almarhumah mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya,”sebutnya.
Hal yang sama disampaikan Wakil Direktur LBH Bima Sakti Conie Pania Putri, menurutnya tuntutan JPU yang menggunakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana sudah sangat tepat.
“Kalau kita flashback lagi ke bulan Januari begitu sangat memprihatinkan bagaimana seorang istri sah disekap oleh suami yang sah,” tegas Conie.
Menurut Conie, tuntutan mati terhadap terdakwa kasus yang penelantaran keluarga ini menjadi pembelajaran dan introspeksi terhadap masyarakat. “Tentu kami akan mengawal sampai nanti memiliki keputusan yang tetap,” ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut mati terdakwa Wahyu Saputra, atas kasus penelantaran yang berujung kematian Sindi Purnama Sari yang dalam kondisi hamil tiga bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Kejari Palembang, Muhammad Jauhari SH, di PN Palembang, Senin (13/10/2025).
Dalam tuntutan jaksa meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadill perkara ini memutuskan, bahwa terdakwa Wahyu Saputra secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Atas perbuatannya terdakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana. ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Saputra, dengan pidana hukuman mati,” tegas jaksa
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. (DNP)

