Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Telantarkan Istri Hingga Tewas, Suami di Palembang Dituntut Hukuman Mati
Hukum

Telantarkan Istri Hingga Tewas, Suami di Palembang Dituntut Hukuman Mati

alwiBy alwi14/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa hukum korban saat menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Wahyu Saputra. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap Wahyu Saputra, terdakwa kasus penelantaran istrinya Sindi Purnama Sari hingga berujung meninggal dunia.

Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa mendapatkan apresiasi dari Kantor Hukum LBH Bima Sakti selaku Kuasa Hukum Keluarga Korban.

Baca juga :   Tangisan Pelaku Tak Luluhkan Keluarga Korban Penembakan Judi Sabung Ayam, Tuntutan Hukuman Mati Menggema di Ruang Sidang

‎”Kami sangat mengapresiasi tuntut JPU Kejari Palembang, karena sejak awal kami menangani perkara ini dari proses penyelidikan, penyidikan hingga pelimpahan, kami juga menuntut hukuman berat terhadap pelaku,” kata Direktur LBH Bima Sakti Novel Suwa.

Atas tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut, penasihat hukum berharap Majelis Hakim yang memutuskan perkara tersebut dapat mempertimbangkan sebaik baiknya.

‎”Semoga majelis hakim juga memberikan putusan yang objektif agar almarhumah mendapatkan keadilan atas apa yang dialaminya,”sebutnya.

Baca juga :   Mengaku Mencuri Motor dan Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi, Pria di Lubuklinggau Ini Ternyata...

Hal yang sama disampaikan Wakil Direktur LBH Bima Sakti Conie Pania Putri, menurutnya tuntutan JPU yang menggunakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana sudah sangat tepat.

“Kalau kita flashback lagi ke bulan Januari begitu sangat memprihatinkan bagaimana seorang istri sah disekap oleh suami yang sah,” tegas Conie.

Menurut Conie, tuntutan mati terhadap terdakwa kasus yang penelantaran keluarga ini menjadi pembelajaran dan introspeksi terhadap masyarakat. “Tentu kami akan mengawal sampai nanti memiliki keputusan yang tetap,” ucapnya.

Baca juga :   Dendam Adiknya Dipukul, Jadi Motif Pelaku Habisi Nyawa Ketua RT di OKU

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut mati terdakwa Wahyu Saputra, atas kasus penelantaran yang berujung kematian Sindi Purnama Sari yang dalam kondisi hamil tiga bulan.

‎Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Kejari Palembang, Muhammad Jauhari SH, di PN Palembang, Senin (13/10/2025).

‎Dalam tuntutan jaksa meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadill perkara ini memutuskan, bahwa terdakwa Wahyu Saputra secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Baca juga :   Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Bakal Dipecat dari Posisinya di NasDem

‎Atas perbuatannya terdakwa melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana. ‎‎”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Saputra, dengan pidana hukuman mati,” tegas jaksa

‎Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. (DNP)

Hukuman Mati Kejari Palembang pidana mati
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTak Hanya Bernyanyi, Krisdayanti Siap Harumkan Nama Indonesia Lewat Wushu di Tiongkok
Next Article Jelajahi Destinasi Wisata, KAI Divre III Palembang Catat Ribuan Wisatawan Asing Gunakan Kereta Api
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?