Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Mobil Disita Akibat Menunggak Dua Bulan, Wanita di Palembang Ini Lapor Polisi
Regional

Mobil Disita Akibat Menunggak Dua Bulan, Wanita di Palembang Ini Lapor Polisi

alwiBy alwi15/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Suci Pranshuharti (42) saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Senin pagi (15/12/2025). (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang nasabah leasing bernama Suci Pranshuharti (42) melapor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Senin pagi (15/12/2025).

Laporan yang dibuat warga Jalan Perindustrian 1, Komplek Sukarami Patra Permai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami ini atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil Toyota Avanza yang dikreditnya di sebuah leasing di Palembang.

Baca juga :   Amankan Arus Mudik Lebaran, Polres Lubuklinggau Gelar Rakor Operasi Ketupat Musi 2026

Ditemui usai membuat laporan, Suci menceritakan, peristiwa ini berawal saat dirinya mendapat kabar dari pamannya bahwa mobil miliknya telah ditahan pihak leasing di kawasan Jalan Letnan Abdul Rozak, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.

Saat itu, pihak leasing disebut mengajak nasabahnya untuk menyelesaikan administrasi dengan alasan penandatanganan kontrak.

Namun, Suci mengaku terkejut karena sesampainya di kantor leasing, dirinya justru diminta menandatangani surat ceklis penyerahan kendaraan beserta kunci mobil, bukan penandatanganan kontrak seperti yang dijanjikan sebelumnya.

Baca juga :   Ini 4 Bahaya Terlalu Sering Makan Mie Instan

“Mereka awalnya menjanjikan solusi penundaan pembayaran karena tunggakan saya baru dua bulan. Tapi begitu sampai di kantor leasing, yang saya tanda tangani malah surat penyerahan mobil dan kunci. Setelah itu, mobil saya langsung dibawa oleh oknum leasing,” kata Suci dengan nada kecewa.

Suci menegaskan dirinya tidak berniat menghindari kewajiban. Bahkan siap membayar tunggakan angsuran selama dua bulan yang belum terbayarkan.

Bahkan, kredit mobil Avanza miliknya telah berjalan selama dua tahun dan masih menyisakan masa angsuran sekitar tiga tahun ke depan.

Baca juga :   Beredar Video Prajurit TNI Diamankan Diduga Terlibat Kerusuhan di Palembang, Begini Penjelasan Dansat Brimob Polda Sumsel 

“Posisi saya mau membayar tunggakan dua bulan itu. Tapi anehnya, saat mobil sudah berada di kantor leasing, justru langsung dibawa tanpa ada kesepakatan yang jelas,” ungkapnya.

Menurut Suci, pihak leasing sempat melakukan mediasi. Namun dalam pertemuan tersebut, ia mengaku diminta untuk melunasi seluruh sisa kredit kendaraan secara sekaligus, sesuatu yang menurutnya tidak sanggup untuk melunasinya yang mencapai Rp170 juta.

“Mereka menyuruh kami melunasi semuanya. Jujur kami tidak sanggup kalau harus bayar sekaligus. Padahal niat kami baik, kami mau tetap melanjutkan angsuran setiap bulan sampai sisa tiga tahun ke depan,” katanya.

Baca juga :   Karhutla Berulang di OKI-OI, DPRD Sumsel Soroti Perencanaan Penanganan dan Penegakan Hukum

Atas kejadian tersebut, Suci merasa diperlakukan tidak adil dan dirugikan secara materiil maupun psikologis. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel agar mendapatkan perlindungan hukum serta kejelasan atas penyitaan mobil secara sepihak.

Laporan Suci ini telah resmi diterima pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/1766/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan. (FZP)

Kredit mobil Leasing Polda Sumsel Tunggakan Kredit mobil
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBelum Miliki Jalan Khusus, Empat Perusahaan Batu Bara di Muba Diancam Dilarang Beroperasi
Next Article Utang Luar Negeri Turun, BI Nilai Struktur Pembiayaan Indonesia Makin Terkendali
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?