RELUNG.ID – Seorang nasabah leasing bernama Suci Pranshuharti (42) melapor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, Senin pagi (15/12/2025).
Laporan yang dibuat warga Jalan Perindustrian 1, Komplek Sukarami Patra Permai, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami ini atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil Toyota Avanza yang dikreditnya di sebuah leasing di Palembang.
Ditemui usai membuat laporan, Suci menceritakan, peristiwa ini berawal saat dirinya mendapat kabar dari pamannya bahwa mobil miliknya telah ditahan pihak leasing di kawasan Jalan Letnan Abdul Rozak, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Saat itu, pihak leasing disebut mengajak nasabahnya untuk menyelesaikan administrasi dengan alasan penandatanganan kontrak.
Namun, Suci mengaku terkejut karena sesampainya di kantor leasing, dirinya justru diminta menandatangani surat ceklis penyerahan kendaraan beserta kunci mobil, bukan penandatanganan kontrak seperti yang dijanjikan sebelumnya.
“Mereka awalnya menjanjikan solusi penundaan pembayaran karena tunggakan saya baru dua bulan. Tapi begitu sampai di kantor leasing, yang saya tanda tangani malah surat penyerahan mobil dan kunci. Setelah itu, mobil saya langsung dibawa oleh oknum leasing,” kata Suci dengan nada kecewa.
Suci menegaskan dirinya tidak berniat menghindari kewajiban. Bahkan siap membayar tunggakan angsuran selama dua bulan yang belum terbayarkan.
Bahkan, kredit mobil Avanza miliknya telah berjalan selama dua tahun dan masih menyisakan masa angsuran sekitar tiga tahun ke depan.
“Posisi saya mau membayar tunggakan dua bulan itu. Tapi anehnya, saat mobil sudah berada di kantor leasing, justru langsung dibawa tanpa ada kesepakatan yang jelas,” ungkapnya.
Menurut Suci, pihak leasing sempat melakukan mediasi. Namun dalam pertemuan tersebut, ia mengaku diminta untuk melunasi seluruh sisa kredit kendaraan secara sekaligus, sesuatu yang menurutnya tidak sanggup untuk melunasinya yang mencapai Rp170 juta.
“Mereka menyuruh kami melunasi semuanya. Jujur kami tidak sanggup kalau harus bayar sekaligus. Padahal niat kami baik, kami mau tetap melanjutkan angsuran setiap bulan sampai sisa tiga tahun ke depan,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Suci merasa diperlakukan tidak adil dan dirugikan secara materiil maupun psikologis. Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumsel agar mendapatkan perlindungan hukum serta kejelasan atas penyitaan mobil secara sepihak.
Laporan Suci ini telah resmi diterima pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/1766/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan. (FZP)

