RELUNG.ID – Penyidik PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir kini telah menyelesaikan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban mahasiswi berinisial S saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Srikembang I, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.
Pasca rampungnya pemeriksaan saksi, kini Penyidik PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir bakal segera menjadwalkan gelar perkara untuk mengusut kasus tersebut.
Penasehat hukum korban Conie Pania Putri didampingi M Novel Suwa dari LBH Bima Sakti menyampaikan, pihaknya mendatangi Polres Ogan Ilir untuk berkoordinasi dengan penyidik PPA Satreskrim terkait penanganan kasus yang sedang mereka pegang.
“Benar, hari ini kita dari LBH Bima Sakti di Polres OI menindaklanjuti perkara yang kita pegang disini. Dugaan pelecehan seksual atas korban inisial S,” ujar Conie kepada wartawan, Senin (15/12/2025).
Dia menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan penyidik dan juga Kanit PPA Satreskrim Polres OI tentang tindak lanjut dari penanganan kasus ini.
“Tadi kita mendapatkan informasi dari penyidik dan Kanit PPA bahwa semua saksi telah diperiksa, memang ada sedikit kendala karena saksinya banyak dan tempatnya yang berbeda – beda sehingga membutuhkan waktu yang lumayan panjang,” jelas dia.
Sambung Conie bahwa, intinya semua berjalan baik dan tidak ada masalah lagi hanya menunggu waktu untuk dilakukan gelar perkara.
“Karena ada penambahan saksi lagi dari korban dan terlapor, jadi hari ini kita menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang terakhir. Dan sekarang sudah tidak ada lagi penambahan saksi, dengan total saksi yang diperiksa ada 14 orang,” katanya.
Conie berharap karena perkara ini sudah menjadi atensi publik dan juga berjalan cukup lama. Jadi, kami meminta agar bisa dipercepat dan penahanan tersangka secepatnya dilakukan.
“Biar menjadi contoh dan juga efek jera, apalagi ini Pasal 289 KUHP perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun, ketika sudah ditetapkan gelar perkara penyidik berwenang untuk menahan tersangka,” tutupnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Ogan Ilir (OI), Ipda Fitra membenarkan adanya kedatangan kuasa hukum korban S dugaan perkara pelecehan seksual.
” Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 saksi, baik itu saksi dari pihak Korban dan Terlapor, pasal yang disangkakan Pasal 289 KUHP,” katanya singkat saat diwawancarai, Senin (15/12) siang diruang kerjanya.
Seperti diketahui, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum anggota Karang Taruna saat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. (DNP)

