Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Usut Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir, Polisi Bakal Gelar Perkara
Hukum

Usut Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir, Polisi Bakal Gelar Perkara

alwiBy alwi15/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Penasehat hukum korban Conie Pania Putri. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penyidik PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir kini telah menyelesaikan pemeriksaan saksi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban mahasiswi berinisial S saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Srikembang I, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

Pasca rampungnya pemeriksaan saksi, kini Penyidik PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir bakal segera menjadwalkan gelar perkara untuk mengusut kasus tersebut.

Baca juga :   Diupah Rp5 Juta, Warga Ogan Ilir Nekat Bawa Sabu Satu Kilogram ke Muara Enim

Penasehat hukum korban Conie Pania Putri didampingi M Novel Suwa dari LBH Bima Sakti menyampaikan, pihaknya mendatangi Polres Ogan Ilir untuk berkoordinasi dengan penyidik PPA Satreskrim terkait penanganan kasus yang sedang mereka pegang.

“Benar, hari ini kita dari LBH Bima Sakti di Polres OI menindaklanjuti perkara yang kita pegang disini. Dugaan pelecehan seksual atas korban inisial S,” ujar Conie kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Dia menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan penyidik dan juga Kanit PPA Satreskrim Polres OI tentang tindak lanjut dari penanganan kasus ini.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca Hari ini, 12 Wilayah di Sumsel Berpotensi Hujan Deras

“Tadi kita mendapatkan informasi dari penyidik dan Kanit PPA bahwa semua saksi telah diperiksa, memang ada sedikit kendala karena saksinya banyak dan tempatnya yang berbeda – beda sehingga membutuhkan waktu yang lumayan panjang,” jelas dia.

Sambung Conie bahwa, intinya semua berjalan baik dan tidak ada masalah lagi hanya menunggu waktu untuk dilakukan gelar perkara.

“Karena ada penambahan saksi lagi dari korban dan terlapor, jadi hari ini kita menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang terakhir. Dan sekarang sudah tidak ada lagi penambahan saksi, dengan total saksi yang diperiksa ada 14 orang,” katanya.

Baca juga :   Korban Tenggelam di Sungai Ogan, Ditemukan Tak Bernyawa 15 Km dari Lokasi Kejadian

Conie berharap karena perkara ini sudah menjadi atensi publik dan juga berjalan cukup lama. Jadi, kami meminta agar bisa dipercepat dan penahanan tersangka secepatnya dilakukan.

“Biar menjadi contoh dan juga efek jera, apalagi ini Pasal 289 KUHP perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun, ketika sudah ditetapkan gelar perkara penyidik berwenang untuk menahan tersangka,” tutupnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Ogan Ilir (OI), Ipda Fitra membenarkan adanya kedatangan kuasa hukum korban S dugaan perkara pelecehan seksual.

Baca juga :   Motif Tersinggung, Pemuda Bacok Petugas Keamanan Pasar Inpres Lubuklinggau

” Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 saksi, baik itu saksi dari pihak Korban dan Terlapor, pasal yang disangkakan Pasal 289 KUHP,” katanya singkat saat diwawancarai, Senin (15/12) siang diruang kerjanya.

Seperti diketahui, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum anggota Karang Taruna saat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir. (DNP)

Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Ogan Ilir
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBawa Kabur Motor Rekan Kerja, Buruh Bangunan di Lubuklinggau Gadaikan Rp400 Ribu
Next Article Galang Donasi Bencana Sumatera, Keluarga Minang Tebing Tinggi Empat Lawang Unjuk Aksi Tari Piring
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?