Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ajukan Pengalihan Penahanan, Richard Lee Ungkap Sudah Empat Bulan Jalani Terapi Obat Keras
Hukum

Ajukan Pengalihan Penahanan, Richard Lee Ungkap Sudah Empat Bulan Jalani Terapi Obat Keras

RiyadiBy Riyadi15/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Richard Lee saat menjalani sidang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, Richard Lee, mengungkapkan telah menjalani terapi menggunakan obat keras selama empat bulan terakhir. Pengakuan tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan yang beragenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Tangerang.

Pernyataan itu disampaikan Richard Lee saat diberi kesempatan berbicara di hadapan majelis hakim terkait kondisi kesehatannya. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari permohonan pengalihan penahanan yang diajukan tim kuasa hukumnya dengan alasan kondisi medis.

“Saya sudah sejak empat bulan yang lalu menggunakan Amitriptyline. Itu salah satu obat keras, Yang Mulia. Yang saya tahu sebagai seorang dokter, kalau misalnya itu dilepaskan secara langsung, dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan, Yang Mulia,” ujar Richard Lee dalam persidangan.

Baca juga :   Sambil Tersenyum, Tersangka OTT Dugaan Suap Kepengurusan K3 Deliar Marzoeki Digiring Kejari Palembang

Menurut Richard Lee, penghentian konsumsi obat tersebut secara mendadak tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. Karena itu, ia berharap dapat memperoleh perawatan medis yang dinilai lebih memadai selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengungkapkan kliennya sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan saat menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Tangerang.

Menurut Faizal, Richard Lee dilaporkan pingsan setelah berusaha menghentikan konsumsi obat secara bertahap tanpa pendampingan tenaga medis.

Baca juga :   Modus Mengupgrade Data, Oknum Kacab Bank Swasta di Palembang Kuras Rekening Nasabah Senilai Rp 1,8 Miliar

“Kondisi terdakwa ini dari informasi dari terdakwa kepada kami, beliau dalam keadaan darurat medis yang nyata. Jadi tanggal 10 kemarin terdakwa pingsan di sel atas informasi beliau kepada kami karena melakukan tapering-off obat sendiri,” kata Faizal.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan agar status penahanan Richard Lee dialihkan sehingga ia dapat menjalani perawatan di luar rumah tahanan.

Meski demikian, Richard Lee menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat jalannya proses persidangan. Ia mengaku siap mengikuti seluruh agenda sidang sesuai ketentuan pengadilan.

Baca juga :   Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, Polres Pagar Alam Tangkap Satu Pelaku

“Saya tidak ada sedikit pun niat untuk menghalangi sidang ini, Yang Mulia. Saya siap menjelaskan dan membuktikan semuanya. Yang Mulia mau sidang setiap hari saya siap datang setiap hari, tapi mohon apabila berkenan mengabulkan pengalihan penahanan saya,” ujarnya.

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan dokumen medis yang sebelumnya diajukan belum cukup untuk dijadikan dasar mengabulkan pengalihan penahanan. Hakim menilai surat yang dilampirkan hanya berupa izin berobat dan belum memuat rekomendasi resmi mengenai kebutuhan rawat inap atau perawatan lanjutan.

Majelis hakim kemudian meminta tim kuasa hukum melengkapi dokumen kesehatan terbaru dari dokter Lapas apabila ingin permohonan tersebut dipertimbangkan lebih lanjut.

Baca juga :   Richard Lee Bantah Isu Selingkuh, Sebut Vera Hanya Mantan Gebetan Saat Kuliah

Richard Lee saat ini masih menjalani proses persidangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Perkara tersebut bermula dari laporan terkait produk skincare White Tomato dan DNA Salmon yang dipersoalkan oleh Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif).

Dalam kasus itu, Richard Lee didakwa mengedarkan produk yang diduga tidak memenuhi standar keamanan serta mencantumkan informasi label yang diduga tidak sesuai dengan kandungan produk. Proses persidangan masih berlangsung dan seluruh dakwaan akan diuji di hadapan majelis hakim.[YKP]

Penangguhan Richard Lee Terapi Obat Keras
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBawa Senpi, Kawanan Curanmor Gasak Tiga Unit Motor di Komplek Taman Asri Gandus Palembang
Next Article Ramai Isu Pesugihan, Mantan Karyawan Beberkan Kondisi Ekonomi Keluarga Sarwendah
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,938 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,808 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,781 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?