RELUNG.ID– Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan, Richard Lee, mengungkapkan telah menjalani terapi menggunakan obat keras selama empat bulan terakhir. Pengakuan tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan yang beragenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pernyataan itu disampaikan Richard Lee saat diberi kesempatan berbicara di hadapan majelis hakim terkait kondisi kesehatannya. Pengakuan tersebut menjadi bagian dari permohonan pengalihan penahanan yang diajukan tim kuasa hukumnya dengan alasan kondisi medis.
“Saya sudah sejak empat bulan yang lalu menggunakan Amitriptyline. Itu salah satu obat keras, Yang Mulia. Yang saya tahu sebagai seorang dokter, kalau misalnya itu dilepaskan secara langsung, dapat menyebabkan banyak masalah kesehatan, Yang Mulia,” ujar Richard Lee dalam persidangan.
Menurut Richard Lee, penghentian konsumsi obat tersebut secara mendadak tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan. Karena itu, ia berharap dapat memperoleh perawatan medis yang dinilai lebih memadai selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengungkapkan kliennya sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan saat menjalani masa penahanan di Lapas Pemuda Tangerang.
Menurut Faizal, Richard Lee dilaporkan pingsan setelah berusaha menghentikan konsumsi obat secara bertahap tanpa pendampingan tenaga medis.
“Kondisi terdakwa ini dari informasi dari terdakwa kepada kami, beliau dalam keadaan darurat medis yang nyata. Jadi tanggal 10 kemarin terdakwa pingsan di sel atas informasi beliau kepada kami karena melakukan tapering-off obat sendiri,” kata Faizal.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan agar status penahanan Richard Lee dialihkan sehingga ia dapat menjalani perawatan di luar rumah tahanan.
Meski demikian, Richard Lee menegaskan bahwa permohonan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat jalannya proses persidangan. Ia mengaku siap mengikuti seluruh agenda sidang sesuai ketentuan pengadilan.
“Saya tidak ada sedikit pun niat untuk menghalangi sidang ini, Yang Mulia. Saya siap menjelaskan dan membuktikan semuanya. Yang Mulia mau sidang setiap hari saya siap datang setiap hari, tapi mohon apabila berkenan mengabulkan pengalihan penahanan saya,” ujarnya.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyatakan dokumen medis yang sebelumnya diajukan belum cukup untuk dijadikan dasar mengabulkan pengalihan penahanan. Hakim menilai surat yang dilampirkan hanya berupa izin berobat dan belum memuat rekomendasi resmi mengenai kebutuhan rawat inap atau perawatan lanjutan.
Majelis hakim kemudian meminta tim kuasa hukum melengkapi dokumen kesehatan terbaru dari dokter Lapas apabila ingin permohonan tersebut dipertimbangkan lebih lanjut.
Richard Lee saat ini masih menjalani proses persidangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Perkara tersebut bermula dari laporan terkait produk skincare White Tomato dan DNA Salmon yang dipersoalkan oleh Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif).
Dalam kasus itu, Richard Lee didakwa mengedarkan produk yang diduga tidak memenuhi standar keamanan serta mencantumkan informasi label yang diduga tidak sesuai dengan kandungan produk. Proses persidangan masih berlangsung dan seluruh dakwaan akan diuji di hadapan majelis hakim.[YKP]

