RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk periode bulan November dan Desember 2025 meliputi narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, senjata api (Senpi) rakitan dan senjata tajam (Sajam).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Lubuklinggau pada Selasa, (23/12/2025).
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender, kemudian narkotika jenis ganja dibakar.
Sedangkan untuk barang bukti senpi dan sajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda.
“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap periode November dan Desember,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lubuklinggau, Andi Akbar.
Dijelaskan, dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, perkara narkotika masih menonjol dengan 24 perkara untuk wilayah Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara). Dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu 200 gram, ekstasi 42 butir dan ganja 50 gram.
“Perkara yang menonjol masih narkotika. Untuk narkotika ada 24 perkara,” bebernya.
Andi menambahkan, untuk barang bukti senpi ada beberapa perkara dan tidak banyak. “Kalau yang senpi itu ada beberapa perkara, tapi kalau perkara untuk senpi ini tidak banyak,” pungkasnya. (NSR)

