Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»24 Perkara, Kejaksaan Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Narkotika dengan di Blender
Hukum

24 Perkara, Kejaksaan Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Narkotika dengan di Blender

alwiBy alwi23/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Exif_JPEG_420
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) untuk periode bulan November dan Desember 2025 meliputi narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, senjata api (Senpi) rakitan dan senjata tajam (Sajam). 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Lubuklinggau pada Selasa, (23/12/2025).

Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender, kemudian narkotika jenis ganja dibakar.

Baca juga :   Kejari Lubuklinggau Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Mangkir Tiga Kali

Sedangkan untuk barang bukti senpi dan sajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap periode November dan Desember,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lubuklinggau, Andi Akbar.

Dijelaskan, dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut, perkara narkotika masih menonjol dengan 24 perkara untuk wilayah Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara). Dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu 200 gram, ekstasi 42 butir dan ganja 50 gram.

Baca juga :   Soal Kematian Santri AM di Ponpes, Pimpinan Gontor: Bukan Urusan Saya, Tapi...

“Perkara yang menonjol masih narkotika. Untuk narkotika ada 24 perkara,” bebernya.

Andi menambahkan, untuk barang bukti senpi ada beberapa perkara dan tidak banyak. “Kalau yang senpi itu ada beberapa perkara, tapi kalau perkara untuk senpi ini tidak banyak,” pungkasnya. (NSR)

Kejari Lubuklinggau Narkotika Pemusnahan barang bukti
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAnak Dibawah Umur Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Sita Satu Paket Sabu
Next Article Sempat Jadi Tersangka Pencurian Mobil, Pemuda di OKI Dibebaskan Terbukti ODGJ
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,949 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,818 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?