RELUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah bedeng yang terletak di Jalan Padat Karya RT 01 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih, pada Senin dini hari, (22/12/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan seorang anak dibawah umur berinisial FJ, (16) warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
FJ diduga kuat terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Minggu, 21 Desember 2025.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa di salah satu bedeng di kawasan Jalan Padat Karya sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pendalaman dilokasi yang dimaksud.
Pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, petugas berhasil menangkap FJ yang saat itu berada di ruang tamu bedeng tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,84 gram yang terletak di lantai tepat di depan tempat ABH duduk.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk Oppo A38 warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Saat dilakukan interogasi awal, FJ mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
FJ juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang perempuan berinisial ID yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berdomisili di Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dengan harga Rp6.000.000.
Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali kepada seorang laki-laki berinisial SA (DPO) dengan harga Rp6.500.000.
Namun, sebelum sempat melakukan transaksi, FJ lebih dahulu diamankan oleh petugas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur. Penanganan kasus ini tetap mengedepankan prosedur hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak,” tegasnya.
Lebih lanjut Iptu Muhammad Arafah juga mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Prabumulih,” tambahnya.
Atas perbuatannya, FJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111/112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar.
Saat ini, FJ beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya. (SMP)

