RELUNG.ID – HW (22) yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian mobil dan ditahan di Polsek Cengal kini dibebaskan
Pasalnya, HW dinyatakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui hasil observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Renaldi Bahar Palembang.
Kapolsek Cengal Iptu Agus Masyudhi membenarkan hal tersebut.
Dia mengatakan, kasus HW dihentikan atau SP3 setelah menerima hasil observasi atau visum dari rumah sakit jiwa.
“Dari hasil pemeriksaan dokter ahli psikiater yang menyatakan Herman mengalami sakit jiwa,” ungkap Agus ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (23/12/2025) siang.
Selain itu, kata Agus, dalam keterangan ahli menyatakan Herman tidak bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Pasal 44 Ayat I KUHP.
“Barang siapa yg melakukan perbuatan yang tanpa sadar mengalami gangguan jiwa tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kami Polres OKI dan Polsek Cengal melakukan Gelar perkara terkait perkara tersebut dari hasil Gelar Perkara tersebut di berhentikan atau di Sp3 Demi Hukum, pada tanggal 20 Desember 2025,” jelas dia.
“Sedangkan pihak korban Edo menerima hasil keputusan tersebut namun berharap pihak keluarga mengganti kerusakan yang dialami,” tambah dia.
Sementara itu, dikatakan ibunya melalui tim penasihat hukum korban dari Kantor Hukum ISP Law Office Ivan Saputra.
”Benar akhir pekan kemarin, anak klien kami dibebaskan oleh penyidik karena sebelumnya dari hasil observasi menyatakan bahwa HW di diagnosa Skizofrenia, dan hasil gelar perkara di Polres OKI menyatakan kasus ini harus dihentikan,”ucap Ivan Saputra didampingi Rusmeli.
Ivan Saputra juga menjelaskan terkait laporan mereka atas dugaan pengeroyokan yang dialami HW yang saat dugaan pencurian mobil itu sempat diamuk warga.
Laporan dugaan pengeroyokan yang dialami HW itu sebelumnya sempat ditangani Polda Sumsel kini dilimpahkan ke Polres OKI.
”Kami akan terus mengawal terkait laporan dari klien kami atas dugaan pengeroyokan yang dialami klien kami,” tutupnya. (DNP)

