RELUNG.ID – PTPN I Regional 7 Gunung Dempo mengajukan permohonan perluasan lahan seluas 462 hektare.
Perluasan ini menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam. Pasalnya, banyak hal yang sampai saat ini belum dipenuhi. Bahkan tidak ada CSR yang masuk ke Pemkot Pagar Alam.
Hal ini diakui oleh Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, Senin (29/12/2025).
Dia mengatakan, semasa Wali Kota 2003-2013, yakni almarhum Djazuli Kuris telah melarang keras dilakukan penandatanganan perpanjangan HGU sebelum seluruh aset daerah yang berada di kawasan tersebut diserahkan ke Pemkot Pagar Alam.
“Aset-aset daerah seperti villa, jalan, serta fasilitas lainnya harus terlebih dahulu diambil alih oleh pemerintah daerah,” katanya.
Namun demikian, Ludi mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, HGU seluas 1.307 hektare tersebut telah diperpanjang dengan jangka waktu 35 tahun.
Namun, setelah dirinya bersama Wakil Wali Kota Pagar Alam Bertha mulai bertugas, pihak PTPN kembali mengajukan permohonan perluasan lahan seluas 462 hektare.
“Begitu kami bertugas, pihak PTPN meminta perluasan lagi seluas 462 hektare. Padahal perusahaan ini sedang mengalami kerugian. Kalau itu di-ACC, secara logika kita justru menambah kerugian PTPN,” ujar Ludi.
Atas dasar tersebut, Pemkot Pagar Alam meminta agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGU yang sudah ada, yakni 1.307 hektare.
Sementara untuk usulan perluasan 462 hektare, Pemkot meminta agar ditunda hingga pihak PTPN memenuhi seluruh kewajiban dan janji yang telah disepakati dalam pengelolaan HGU sebelumnya.
“Janji-janji itu antara lain adanya pola inti plasma, tidak boleh ada peruntukan lain selain perkebunan yang telah ditentukan, dan masih banyak pasal lainnya yang sampai saat ini belum dipenuhi. Bahkan tidak ada CSR yang masuk ke Pemkot Pagar Alam,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan kembali harapannya, agar luasan HGU PTPN I Regional 7 dapat diukur ulang secara menyeluruh dengan penetapan patok-patok baru yang jelas, sehingga tidak merugikan daerah maupun masyarakat.
“Sekali lagi, kita berharap luasan HGU ini bisa diukur ulang dengan menentukan patok-patok baru,” pungkasnya. (TFK)

