RELUNG.ID- Elina Widjajanti (80), nenek di Surabaya yang sebelumnya diusir secara paksa dan rumahnya dirobohkan oleh puluhan orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas), mengaku bersyukur setelah salah satu pelaku, Samuel Ardi Kristanto, ditangkap polisi.
Elina berharap rumahnya dapat dibangun kembali seperti semula serta sejumlah dokumen dan barang pribadinya dikembalikan.
Dilansir dari detikJatim, Elina mengaku tidak pernah berbuat salah kepada Samuel yang mengklaim telah membeli rumah tersebut pada 2014. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Bersyukur, bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa sama dia,” ujar Elina saat ditemui, Rabu (31/12/2025).
Elina juga menyampaikan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya yang telah menangani kasus tersebut. Ia berharap penanganan hukum dilakukan secara adil dan tuntas.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” ucapnya.
Selain itu, Elina meminta agar rumahnya dikembalikan seperti kondisi semula sebelum dibongkar. Ia juga berharap seluruh dokumen penting serta barang-barang miliknya dapat dikembalikan.
“Minta dikembalikan seperti asal. Surat-surat, sertifikat tanah, kendaraan, lemari. Dibangun kembali seperti semula. Wong kita enggak punya salah kok dihancurkan,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, turut mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menangkap dan menetapkan tersangka dalam kasus pengusiran tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap berencana melaporkan Polsek Lakarsantri ke Propam Polda Jatim.
Wellem menjelaskan, pada malam sebelum pembongkaran rumah, puluhan orang mendatangi kediaman Elina hingga memicu ketegangan. Pihaknya sempat mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan hukum, namun permintaan tersebut disebut tidak mendapat respons yang memadai.
“Kami hanya meminta perlindungan hukum supaya tidak terjadi chaos. Di rumah ada nenek yang sudah lanjut usia, sementara di luar ada sekitar 30 sampai 40 orang. Tapi permintaan perlindungan itu ditolak,” kata Wellem.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana yang melibatkan banyak pihak.
“Laporan akan segera kami layangkan, karena kasus ini juga melibatkan pihak lain, termasuk ada instansi,” pungkasnya. [YKP]

