Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»DPRD Sumsel: Suka Tidak Suka, Perusahaan Wajib Patuhi Larangan Angkutan Batu Bara
Regional

DPRD Sumsel: Suka Tidak Suka, Perusahaan Wajib Patuhi Larangan Angkutan Batu Bara

RiyadiBy Riyadi06/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Rekaman video truk muatan batu baru nekat menorobos jalan dalam kota Lubuklinggau. Padahal, Gubernur Sumsel telah melarang truk batu bara melintas sejak 1 Januari 2026. (Tangkapan Layar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan tetap memberlakukan larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru usai memimpin rapat koordinasi kesiapan pemberlakuan angkutan batu bara melalui jalan khusus pertambangan di Griya Agung, Selasa (30/12/2025).

Namun demikian, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih adanya truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum di sejumlah daerah di Sumsel. Kondisi tersebut pun menuai sorotan dari DPRD Sumsel.

Baca juga :   Jeritan Hati Istri Kacab Bank BRI yang Diculik dan Dibunuh, Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Ade Pramanja, menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Sumsel tersebut.

“Kalau sudah ada pernyataan resmi dari Gubernur Sumsel terkait penyetopan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026, maka suka tidak suka perusahaan harus menjalankan keputusan itu,” tegas Ade, Senin (5/1/2026).

Politisi Partai NasDem ini menilai, meski masih ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan, hal tersebut justru menegaskan pentingnya peran tim evaluasi yang telah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.

Baca juga :   Dampak Tambang PT Triaryani: Jalan Rusak, Debu Mengancam, Warga Tuntut Penertiban

“Terlepas di lapangan masih ada yang melanggar, di sinilah peran tim evaluasi. Tim ini harus benar-benar dijalankan untuk mengawal keputusan Pak Gubernur agar bisa bekerja dan berjalan sesuai harapan,” ujarnya.

Ade menjelaskan, tim evaluasi tersebut terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Sumsel, kepolisian, DPRD, Kejaksaan, dan TNI. Selain itu, peran media juga dinilai strategis dalam mengawal kebijakan tersebut.

“Wartawan juga dilibatkan untuk mempublikasikan. Kami sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur karena kebijakan ini menjawab harapan masyarakat yang selama ini terdampak angkutan batu bara. Dampaknya bukan hanya dirasakan di Muara Enim dan Lahat, tetapi juga Banyuasin, Musi Banyuasin, Lubuklinggau, hingga Musi Rawas,” katanya.

Baca juga :   Hingga 9 Desember, Realisasi Pajak Daerah Palembang Tembus Rp989,1 Miliar

Menurut Ade, tim evaluasi tidak hanya bertugas memastikan penggunaan jalan khusus tambang, tetapi juga mengawasi perusahaan-perusahaan tambang agar benar-benar menjalankan keputusan Gubernur.

“Tim ini bukan hanya soal jalan khusus, tapi juga mengawasi apakah perusahaan menjalankan atau tidak keputusan yang sudah ditetapkan. Faktanya, masih ada isu unit angkutan batu bara yang melintas di jalan umum,” jelasnya.

Ia menegaskan, harapan masyarakat adalah terwujudnya kondisi zero angkutan batu bara di jalan umum. Namun, fakta di lapangan masih menunjukkan sebaliknya.

Baca juga :   Nasib 5.990 PPPK Paruh Waktu Sumsel Belum Pasti Jadi Penuh Waktu

“Nah, ini yang harus dievaluasi. Apakah ada perusahaan yang tidak patuh atau ada persoalan lain. Itu yang harus ditindaklanjuti,” katanya.

DPRD Sumsel, lanjut Ade, secara tegas mendukung langkah Gubernur Sumsel dalam memberlakukan larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026, serta meminta seluruh pihak berkomitmen menjalankannya secara konsisten demi kepentingan masyarakat luas.[DSK]

Angkutan Batu Bara DPRD Sumsel Larangan Patuhi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBelum Kantongi RKAB 2026, Operasional Tambang Vale Dihentikan Sementara
Next Article Soal Lelucon Gibran “Ngantuk”, Tompi Ungkap Penjelasan Medis
Riyadi

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,948 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,818 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?