RELUNG.ID- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan tetap memberlakukan larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru usai memimpin rapat koordinasi kesiapan pemberlakuan angkutan batu bara melalui jalan khusus pertambangan di Griya Agung, Selasa (30/12/2025).
Namun demikian, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih adanya truk angkutan batu bara yang melintas di jalan umum di sejumlah daerah di Sumsel. Kondisi tersebut pun menuai sorotan dari DPRD Sumsel.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Ade Pramanja, menegaskan bahwa seluruh perusahaan tambang wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Sumsel tersebut.
“Kalau sudah ada pernyataan resmi dari Gubernur Sumsel terkait penyetopan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026, maka suka tidak suka perusahaan harus menjalankan keputusan itu,” tegas Ade, Senin (5/1/2026).
Politisi Partai NasDem ini menilai, meski masih ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan, hal tersebut justru menegaskan pentingnya peran tim evaluasi yang telah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.
“Terlepas di lapangan masih ada yang melanggar, di sinilah peran tim evaluasi. Tim ini harus benar-benar dijalankan untuk mengawal keputusan Pak Gubernur agar bisa bekerja dan berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Ade menjelaskan, tim evaluasi tersebut terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi Sumsel, kepolisian, DPRD, Kejaksaan, dan TNI. Selain itu, peran media juga dinilai strategis dalam mengawal kebijakan tersebut.
“Wartawan juga dilibatkan untuk mempublikasikan. Kami sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur karena kebijakan ini menjawab harapan masyarakat yang selama ini terdampak angkutan batu bara. Dampaknya bukan hanya dirasakan di Muara Enim dan Lahat, tetapi juga Banyuasin, Musi Banyuasin, Lubuklinggau, hingga Musi Rawas,” katanya.
Menurut Ade, tim evaluasi tidak hanya bertugas memastikan penggunaan jalan khusus tambang, tetapi juga mengawasi perusahaan-perusahaan tambang agar benar-benar menjalankan keputusan Gubernur.
“Tim ini bukan hanya soal jalan khusus, tapi juga mengawasi apakah perusahaan menjalankan atau tidak keputusan yang sudah ditetapkan. Faktanya, masih ada isu unit angkutan batu bara yang melintas di jalan umum,” jelasnya.
Ia menegaskan, harapan masyarakat adalah terwujudnya kondisi zero angkutan batu bara di jalan umum. Namun, fakta di lapangan masih menunjukkan sebaliknya.
“Nah, ini yang harus dievaluasi. Apakah ada perusahaan yang tidak patuh atau ada persoalan lain. Itu yang harus ditindaklanjuti,” katanya.
DPRD Sumsel, lanjut Ade, secara tegas mendukung langkah Gubernur Sumsel dalam memberlakukan larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara mulai 1 Januari 2026, serta meminta seluruh pihak berkomitmen menjalankannya secara konsisten demi kepentingan masyarakat luas.[DSK]

