RELUNG.ID- Dokter kecantikan Samira, yang dikenal dengan nama Doktif, menegaskan tidak ingin berdamai dengan dokter Richard Lee terkait perseteruan hukum yang kini berujung saling lapor.
Meski upaya mediasi sempat difasilitasi Polres Metro Jakarta Selatan, Doktif menyatakan sejak awal menolak jalan damai dan memilih melanjutkan proses hukum.
“Pada tanggal 6 kemarin memang sudah ada mediasi, dan dari awal saya bilang tidak ada mediasi. Kenapa? Karena saya ingin membongkar semuanya,” ujar Doktif saat jumpa pers di FX Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Sebelumnya, Richard Lee melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Namun di sisi lain, Richard Lee juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Doktif terkait dugaan praktik ilegal dan penjualan produk kecantikan yang tidak sesuai ketentuan.
Doktif mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam laporan Richard Lee. Ia mengklaim tidak memperoleh keuntungan apa pun dari konten yang dipermasalahkan.
“Kenapa saya bisa ditetapkan sebagai tersangka, sementara saya tidak ada profit di situ? Kok bisa tiba-tiba naik ke tahap tersangka?” kata Doktif.
Meski demikian, ia menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum dan tetap akan memperjuangkan laporannya terhadap Richard Lee.
“Kalau mau lanjut, ya lanjut saja. Tidak ada damai-damai di tengah jalan,” tegasnya.
Doktif juga menolak kemungkinan pertemuan tertutup dengan Richard Lee. Ia justru membuka peluang bertemu secara terbuka di hadapan awak media demi menjaga transparansi.
“Tidak pernah ada ajakan bertemu diam-diam. Kalau mau ketemu, ketemu di depan kalian semua,” ujarnya.
Menurut Doktif, pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran agar tidak terjadi perubahan narasi di kemudian hari.
“Kalau pertemuan tertutup, ceritanya bisa berubah 180 derajat,” tambahnya.
Secara tegas, Doktif menyatakan tidak merasa takut menghadapi proses hukum maupun pihak yang melaporkannya.
“Tidak ada sedikit pun rasa takut. Yang saya sampaikan itu fakta,” katanya.
Sebagai informasi, Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan Richard Lee. Ia diduga menyebarkan informasi bohong yang merugikan nama baik Richard Lee melalui media sosial. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporannya, Richard Lee tidak terima dengan konten yang menyebut klinik kecantikannya beroperasi secara ilegal dan menuding dirinya tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Tuduhan tersebut dinilai merusak reputasi serta bisnisnya.
Atas kasus itu, Doktif dijerat Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik. Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara, namun dikenakan kewajiban wajib lapor.[YKP]

