Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tiga Bendahara KONI Lahat Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Hukum

Tiga Bendahara KONI Lahat Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

alwiBy alwi15/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejari Lahat. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.

Kali ini, tiga pengurus keuangan KONI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AH selaku Bendahara Umum, WA sebagai Wakil Bendahara Umum I, serta MAK yang menjabat Wakil Bendahara Umum II.

Sebelumnya, Kejari Lahat telah lebih dulu menjerat mantan Ketua KONI Lahat berinisial KB dalam perkara yang sama.

Baca juga :   Revaldo Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Dalami Pemasok dan Nasib Rehabilitasi

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indra SH, didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama SH MH, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun para tersangka telah mengembalikan sebagian dana.

“Pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Hal tersebut justru menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi,” tegas Indra, Rabu malam (14/1/2026).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa masing-masing tersangka diduga menerima aliran dana hibah dengan nominal berbeda, berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca juga :   Pj Bupati Lahat Dilaporkan ke Kejari, Diduga Cawe-cawe Proyek APBD, Pengadaan Alkes Jadi Sorotan

Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik telah memeriksa 54 orang saksi serta satu orang ahli. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor KONI Lahat dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat guna melengkapi alat bukti.

Kejaksaan turut berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp357,8 juta yang kini dititipkan pada rekening RPL Bank BSI KCP Lahat di bawah pengawasan Kejari Lahat.

Sementara berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, total kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 mencapai Rp3,34 miliar.

Baca juga :   Aksi Pencurian Gagal, Tono Ditangkap Bawa Sajam

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang baru, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026, di Lapas Kelas IIA Lahat.

Kejari Lahat menegaskan bahwa penanganan perkara belum berhenti. Dugaan penyimpangan dana hibah KONI untuk Tahun Anggaran 2024 saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (DSK)

Dugaan korupsi dana hibah Kejari Lahat KONI Lahat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWaspada, Berikut Prakiraan Cuaca Kamis 15 Januari 2026 di Sumsel
Next Article 17 Hari Pencarian, Pendaki Remaja Gunung Slamet yang Hilang Ditemukan Tewas
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,994 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,865 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,837 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?