RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.
Kali ini, tiga pengurus keuangan KONI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial AH selaku Bendahara Umum, WA sebagai Wakil Bendahara Umum I, serta MAK yang menjabat Wakil Bendahara Umum II.
Sebelumnya, Kejari Lahat telah lebih dulu menjerat mantan Ketua KONI Lahat berinisial KB dalam perkara yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indra SH, didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama SH MH, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun para tersangka telah mengembalikan sebagian dana.
“Pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Hal tersebut justru menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi,” tegas Indra, Rabu malam (14/1/2026).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa masing-masing tersangka diduga menerima aliran dana hibah dengan nominal berbeda, berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta, yang penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam proses pengungkapan perkara ini, penyidik telah memeriksa 54 orang saksi serta satu orang ahli. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor KONI Lahat dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lahat guna melengkapi alat bukti.
Kejaksaan turut berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp357,8 juta yang kini dititipkan pada rekening RPL Bank BSI KCP Lahat di bawah pengawasan Kejari Lahat.
Sementara berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, total kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah KONI Lahat Tahun 2023 mencapai Rp3,34 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP yang baru, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Usai penetapan tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026, di Lapas Kelas IIA Lahat.
Kejari Lahat menegaskan bahwa penanganan perkara belum berhenti. Dugaan penyimpangan dana hibah KONI untuk Tahun Anggaran 2024 saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (DSK)

