Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Dalami Peran Muzaki Kholis sebagai Broker Kuota Haji 2024
Hukum

KPK Dalami Peran Muzaki Kholis sebagai Broker Kuota Haji 2024

RiyadiBy Riyadi16/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung KPK/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, dalam kasus korupsi kuota haji 2024.

Muzaki disebut mengetahui inisiatif Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel dalam mengajukan kuota haji, sekaligus diduga menerima aliran uang dari pihak yang dibantunya menyampaikan permintaan kuota ke oknum di Kementerian Agama.

“Pasca-pemeriksaan terhadap PWNU Jakarta, diduga yang bersangkutan mengetahui inisiatif-inisiatif dari para PIHK atau biro travel untuk mengajukan kuota kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2026).

Baca juga :   Saham Lautan Luas (LTLS) Ikut Anjlok di Tengah Kasus Korupsi LPEI

“Selanjutnya, kita juga akan mendalami apakah ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Budi menegaskan KPK menggunakan pasal kerugian negara untuk menelisik kasus ini. Peran krusial para pihak dalam proses diskresi menjadi fokus penyidikan, karena dugaan tindak pidana bermula dari pelaksanaan diskresi pembagian kuota.

“Saat ini karena masih fokus menggunakan pasal 2, pasal 3, dan pasal kerugian keuangan negara, kita akan melihat peran-peran krusial para pihak dalam proses diskresi. Pangkal dugaan tindak pidana korupsi ini adalah ketika dilakukan diskresi pembagian kuota,” ucapnya.

Baca juga :   Divonis Mati Atas Pembunuhan Adik Ipar, Bripka Agus Mengamuk Dipersidangan

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Muzaki Kholis sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, Muzaki disebut berperan sebagai broker atau perantara yang menghubungkan inisiatif dari PIHK atau biro travel dengan pihak-pihak di Kementerian Agama.

“Ya, bisa disebut broker, seperti perantara untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau biro travel,” ungkap Budi Prasetyo, Rabu (14/1).

Kasus korupsi kuota haji 2024 bermula dari pembagian tambahan 20 ribu jemaah, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Baca juga :   KPK Diduga Tangkap Wakil Ketua PN Depok


Sebelum ada kuota tambahan, Indonesia mendapat 221 ribu kuota haji. Setelah tambahan, total kuota menjadi 241 ribu. Masalah muncul saat kuota dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal UU Haji menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen. Akibatnya, jemaah reguler yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun, sebanyak 8.400 orang, gagal berangkat pada 2024.

Hasil penyidikan KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi sejumlah bukti dari penetapan tersangka tersebut.[YKP]

Broker Haji KPK Muazaki Kholis Peran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMediaTek Resmi Perkenalkan Dimensity 9500s dan Dimensity 8500
Next Article Sepi Pengunjung, TWA Punti Kayu Bakal Dikelola Pemkot Palembang
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,994 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,866 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,838 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?