Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Pengacara Ungkap Alasan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Jokowi Beri Maaf Tanpa Syarat
Politik

Pengacara Ungkap Alasan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Jokowi Beri Maaf Tanpa Syarat

alwiBy alwi17/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jokowi saat berada di IKN, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Penghentian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif dan tidak terlepas dari sikap Jokowi yang memberikan pemaafan.

Baca juga :   Gagal Kembali ke Senayan, Mantan Walikota ESP Bakal Ikut Pilgub Sumsel?

Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Solo.

“Pascapertemuan di Solo, Pak Jokowi meminta kami mengupayakan penyelesaian perkara melalui restorative justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis,” ujar Rivai kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Rivai, keadilan restoratif dapat ditempuh karena adanya kesepakatan antara korban dan terlapor. Dalam perkara ini, Jokowi disebut telah bersepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar jalur persidangan.

Baca juga :   Menteri ke-8 Jokowi Terseret Korupsi, Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Laptop Chromebook


Ia menegaskan, kunci utama terwujudnya keadilan restoratif adalah adanya pemaafan dari pihak korban. Jokowi, kata Rivai, dengan sikap legowo memberikan maaf tanpa syarat kepada Eggi dan Damai.

“Pak Jokowi dengan tulus memaafkan tanpa meminta syarat apa pun. Ini jarang terjadi karena banyak kasus restorative justice gagal akibat adanya tuntutan tertentu dari korban,” ungkapnya.

Rivai menambahkan, langkah Jokowi tersebut menunjukkan bahwa proses hukum yang ditempuh sebelumnya bukan bersifat personal, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas keaslian ijazah serta memulihkan nama baiknya.

Baca juga :   Kronologi Terbitnya SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Usai Temui Jokowi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis usai dilaksanakannya gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026.

“Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif, setelah terpenuhinya syarat sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Budi.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus tersebut tetap berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna memastikan kepastian hukum. (vid)

Damai Lubis Eggi Sudjana Jokowi SP3
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWardatina Mawa Buka Peluang Damai, Ajukan Dua Syarat kepada Insanul Fahmi
Next Article Richard Lee Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor Dua Kali Sepekan, Doktif Minta Proses Hukum Dipertegas
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,002 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,871 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,843 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?