RELUNG.ID – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Penghentian perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif dan tidak terlepas dari sikap Jokowi yang memberikan pemaafan.
Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Solo.
“Pascapertemuan di Solo, Pak Jokowi meminta kami mengupayakan penyelesaian perkara melalui restorative justice bagi Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis,” ujar Rivai kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Rivai, keadilan restoratif dapat ditempuh karena adanya kesepakatan antara korban dan terlapor. Dalam perkara ini, Jokowi disebut telah bersepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar jalur persidangan.
Ia menegaskan, kunci utama terwujudnya keadilan restoratif adalah adanya pemaafan dari pihak korban. Jokowi, kata Rivai, dengan sikap legowo memberikan maaf tanpa syarat kepada Eggi dan Damai.
“Pak Jokowi dengan tulus memaafkan tanpa meminta syarat apa pun. Ini jarang terjadi karena banyak kasus restorative justice gagal akibat adanya tuntutan tertentu dari korban,” ungkapnya.
Rivai menambahkan, langkah Jokowi tersebut menunjukkan bahwa proses hukum yang ditempuh sebelumnya bukan bersifat personal, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas keaslian ijazah serta memulihkan nama baiknya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis usai dilaksanakannya gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026.
“Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif, setelah terpenuhinya syarat sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Budi.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus tersebut tetap berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna memastikan kepastian hukum. (vid)

