Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Balik Diserang soal Ijazah, Roy Suryo Laporkan Tujuh Pendukung Jokowi
Hukum

Balik Diserang soal Ijazah, Roy Suryo Laporkan Tujuh Pendukung Jokowi

RiyadiBy Riyadi09/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Roy Suryo. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pakar telematika Roy Suryo melaporkan tujuh orang yang diduga pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.

Roy Suryo datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya pada Kamis (8/1/2026). Tujuh orang yang dilaporkan masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.

“Dengan enaknya para pendukung Jokowi membalik dan mengatakan ijazah saya palsu. Ada yang menyebut ijazah S1 saya palsu, lalu ada juga yang mengatakan ijazah S2 saya palsu,” kata Roy kepada wartawan.

Baca juga :   Tidak Ada Toleransi, Influencer Judol Bakal Diblokir

Roy menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar dan mudah dibantah. Ia menyebut tuduhan yang dialamatkan kepadanya terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Untuk membantahnya, Roy menunjukkan ijazah pendidikan S1 dan S2 dari Universitas Gadjah Mada serta ijazah S3 dari Universitas Negeri Jakarta.

“Saat studi S3 saya memutuskan mundur dari partai, dan alhamdulillah empat tahun saya lulus dan bisa diuji,” ujarnya.

Baca juga :   Curi Ponsel Jemaah, Erwin Ditangkap Saat Datang ke Masjid Agung

Klaster kedua, lanjut Roy, adalah tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Ia membantah keras tudingan tersebut dan menyebut pengunduran dirinya dari jabatan berkaitan dengan keputusannya melanjutkan pendidikan.

“Saya justru mengundurkan diri karena mau sekolah. Saya hanya salah sedikit yang telah memperoleh 5 persen sebagai kader terbaik,” ujar Roy sambil menunjukkan piagam penghargaan kader terbaik dari Partai Demokrat.

Roy menyebut seluruh tuduhan tersebut sebagai fitnah yang merusak nama baiknya. Atas dasar itu, ia melaporkan ketujuh orang tersebut ke polisi.

Baca juga :   Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Dokter Tifa, Tegaskan Tetap Kompak Hadapi Proses Hukum

“Siap-siap saja berbaju tahanan, tidak perlu seperti cacing kepanasan,” ucapnya.

Diketahui, laporan Roy Suryo telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026). Dalam laporannya, Roy menggunakan Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta kepolisian menindaklanjuti laporan kliennya secara profesional dan berkeadilan. Ia membandingkan penanganan laporan Presiden Joko Widodo pada 30 April 2025 yang menurutnya diproses dengan cepat.

Baca juga :   Kades Pematang Panggang Ditahan Kejari OKI atas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu

“Penyidik Polda Metro Jaya begitu cepat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan setelah menerbitkan laporan Jokowi,” kata Khozinudin.

Ia berharap laporan Roy Suryo juga mendapatkan perlakuan yang sama. “Kami ingin melihat apakah polisi menerapkan prinsip equality before the law. Tidak sekadar menerima laporan secara formil, tetapi juga menindaklanjutinya hingga tahap penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.[YKP]

Ijazah Palsu Jokowi Laporkan Roy Suryo Tujuh Pendukung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKorban Dugaan Pelecehan Oknum Dosen UMP Bertambah
Next Article Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak Dibagi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,961 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,831 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,803 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?