RELUNG.ID- Pakar telematika Roy Suryo melaporkan tujuh orang yang diduga pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Roy Suryo datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya pada Kamis (8/1/2026). Tujuh orang yang dilaporkan masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.
“Dengan enaknya para pendukung Jokowi membalik dan mengatakan ijazah saya palsu. Ada yang menyebut ijazah S1 saya palsu, lalu ada juga yang mengatakan ijazah S2 saya palsu,” kata Roy kepada wartawan.
Roy menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar dan mudah dibantah. Ia menyebut tuduhan yang dialamatkan kepadanya terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan tuduhan penggunaan ijazah palsu.
Untuk membantahnya, Roy menunjukkan ijazah pendidikan S1 dan S2 dari Universitas Gadjah Mada serta ijazah S3 dari Universitas Negeri Jakarta.
“Saat studi S3 saya memutuskan mundur dari partai, dan alhamdulillah empat tahun saya lulus dan bisa diuji,” ujarnya.
Klaster kedua, lanjut Roy, adalah tuduhan keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Ia membantah keras tudingan tersebut dan menyebut pengunduran dirinya dari jabatan berkaitan dengan keputusannya melanjutkan pendidikan.
“Saya justru mengundurkan diri karena mau sekolah. Saya hanya salah sedikit yang telah memperoleh 5 persen sebagai kader terbaik,” ujar Roy sambil menunjukkan piagam penghargaan kader terbaik dari Partai Demokrat.
Roy menyebut seluruh tuduhan tersebut sebagai fitnah yang merusak nama baiknya. Atas dasar itu, ia melaporkan ketujuh orang tersebut ke polisi.
“Siap-siap saja berbaju tahanan, tidak perlu seperti cacing kepanasan,” ucapnya.
Diketahui, laporan Roy Suryo telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa (6/1/2026). Dalam laporannya, Roy menggunakan Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta kepolisian menindaklanjuti laporan kliennya secara profesional dan berkeadilan. Ia membandingkan penanganan laporan Presiden Joko Widodo pada 30 April 2025 yang menurutnya diproses dengan cepat.
“Penyidik Polda Metro Jaya begitu cepat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan setelah menerbitkan laporan Jokowi,” kata Khozinudin.
Ia berharap laporan Roy Suryo juga mendapatkan perlakuan yang sama. “Kami ingin melihat apakah polisi menerapkan prinsip equality before the law. Tidak sekadar menerima laporan secara formil, tetapi juga menindaklanjutinya hingga tahap penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya.[YKP]

