RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pola aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Seiring penetapan dua tersangka baru, publik mempertanyakan siapa pihak yang berperan sebagai penyimpan atau pengendali dana hasil tindak pidana tersebut.
Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya diduga memiliki peran penting dalam kebijakan pembagian kuota haji yang menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Menanggapi isu tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut dan Ishfah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, meski belum menyebut secara spesifik keduanya sebagai satu-satunya pihak yang berperan sebagai “juru simpan”.
“Penetapan tersangka dilakukan karena adanya bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh YCQ dan IAA,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Menurut Budi, penyidik KPK saat ini tengah memfokuskan penyelidikan pada peran strategis kedua tersangka, mulai dari proses pengambilan kebijakan terkait pembagian kuota haji hingga dugaan penerimaan aliran dana dari pihak swasta.
“Penyidik mendalami proses diskresi pembagian kuota haji, serta dugaan aliran uang dari biro perjalanan haji kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama,” jelasnya.
KPK menegaskan pengusutan perkara ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penyidik memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (LWM)

