Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Dalami Peran Yaqut dan Stafsus dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Hukum

KPK Dalami Peran Yaqut dan Stafsus dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

alwiBy alwi17/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Eks Menteri Agama Gus Yaqut, Foto : Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pola aliran dana dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Seiring penetapan dua tersangka baru, publik mempertanyakan siapa pihak yang berperan sebagai penyimpan atau pengendali dana hasil tindak pidana tersebut.

Baca juga :   Cuma Gelapkan Rp 118 Ribu, Sopir Bus di Jepang Malah Kehilangan Pensiun Rp 1,4 Miliar

Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya diduga memiliki peran penting dalam kebijakan pembagian kuota haji yang menjadi pintu masuk praktik korupsi.

Menanggapi isu tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut dan Ishfah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, meski belum menyebut secara spesifik keduanya sebagai satu-satunya pihak yang berperan sebagai “juru simpan”.

Baca juga :   Aksi Curanmor di Lingkungan Sekolah Marak di Palembang

“Penetapan tersangka dilakukan karena adanya bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh YCQ dan IAA,” ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Budi, penyidik KPK saat ini tengah memfokuskan penyelidikan pada peran strategis kedua tersangka, mulai dari proses pengambilan kebijakan terkait pembagian kuota haji hingga dugaan penerimaan aliran dana dari pihak swasta.

“Penyidik mendalami proses diskresi pembagian kuota haji, serta dugaan aliran uang dari biro perjalanan haji kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama,” jelasnya.

Baca juga :   KPK Perpanjang Penahanan Gus Alex, Dalami Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

KPK menegaskan pengusutan perkara ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Penyidik memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (LWM)

Korupsi Kuota Haji KPK Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDoktif Soroti Penanganan Kasus Richard Lee, Minta Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Next Article BGN Tekankan Program MBG Berorientasi Kemanusiaan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?