RELUNG.ID – Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) menyoroti proses penegakan hukum yang menjerat dirinya dan dokter Richard Lee.
Hal ini menyusul keduanya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda.
Saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026), Doktif menyampaikan bahwa ia berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, sementara Richard Lee tersangkut perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di bidang kesehatan.
“Kami sama-sama tersangka, hanya undang-undangnya yang berbeda. Saya dengan pencemaran nama baik, sementara Richard Lee dengan Undang-Undang Kesehatan,” kata Doktif.
Menurutnya, status hukum yang sama seharusnya diikuti dengan perlakuan hukum yang setara. Ia menegaskan aparat penegak hukum wajib menjunjung asas keadilan dan transparansi dalam setiap penanganan perkara.
“Kalau bicara keadilan, maka penegakan hukumnya harus sama. Jangan ada perbedaan perlakuan,” ujarnya.
Doktif mengaku mempertanyakan belum adanya penahanan terhadap Richard Lee, meskipun ancaman pidana dalam perkara tersebut dinilai cukup berat.
Dia membandingkan dengan sejumlah kasus lain yang menurutnya langsung disertai penahanan meski ancaman hukuman lebih ringan.
“Ancaman hukuman yang bersangkutan cukup besar. Tapi sampai sekarang belum ada penahanan. Ini yang menjadi pertanyaan publik,” ucapnya.
Terkait status tersangkanya sendiri, Doktif menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum. Ia mengaku siap membuka seluruh rangkaian proses yang dijalaninya, termasuk penetapan status tersangka terhadap dirinya.
“Kalau saya merasa bersalah, tentu saya tidak akan bersikap seperti ini. Saya siap membuka semuanya secara terang-benderang,” tegasnya.
Doktif juga menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambilnya selama ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan, khususnya di industri kecantikan.
“Yang saya lawan bukan individu, tapi praktik dan aliran uang yang merugikan masyarakat,” katanya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan apa pun.
“Tidak ada yang kebal hukum. Prinsipnya sederhana, salah ya salah, benar ya benar,” pungkasnya. (LWM)

