Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa di Pati
Hukum

KPK Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Pengisian Perangkat Desa di Pati

RiyadiBy Riyadi05/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Pati, Sudewo mengenakan orange usai ditetapkan tersangka oleh KPK/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.

Kedua saksi tersebut yakni Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono (SDY), dan Kasubbag Tata Usaha Puskesmas Tambakromo, Noor Eva Khasanah (NEK). Keduanya diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu (4/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan upaya kedua saksi tersebut dalam mengumpulkan saksi lain guna memengaruhi atau mengondisikan keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik.

Baca juga :   Detik-detik KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, 10 Orang Diamankan

“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudari NEK yang merupakan PNS selaku Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo, Pati, dan Saudara SDY yang merupakan Kepala Desa Angkatan Lor,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Menurut Budi, penyidik mendalami adanya dugaan tindakan dari kedua saksi tersebut yang berupaya mengumpulkan saksi lainnya serta mengarahkan keterangan yang akan diberikan dalam proses penyidikan.

“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan,” ujarnya.

Baca juga :   Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Kasus Korupsi

KPK menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. Oleh karena itu, KPK mengimbau seluruh saksi untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik.

“Untuk itu, kami mengimbau agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Pati Sudewo yang menjabat untuk periode 2025–2030.

Baca juga :   Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi Didakwa Terima Uang Rp10,7 Miliar

KPK menduga Sudewo mematok tarif sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada calon perangkat desa yang ingin mendapatkan jabatan. Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh sejumlah pihak menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Dari perkara tersebut, KPK juga telah menyita uang senilai Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Selain itu, Sudewo juga disebut membentuk kelompok yang dinamakan “Tim 8”, yang beranggotakan sejumlah tim suksesnya.

Baca juga :   Usai Diperiksa 9 Jam, Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK

Adapun empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.[YKP]

Dua Saksi KPK Pati Pemerasan Periksa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMulai 18–24 Maret, ASN Sumsel Libur Lebaran Sepekan
Next Article Sebulan Tak Pulang, Anggota Satpol PP Palembang Dilaporkan Hilang oleh Istri
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?