RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
Kedua saksi tersebut yakni Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono (SDY), dan Kasubbag Tata Usaha Puskesmas Tambakromo, Noor Eva Khasanah (NEK). Keduanya diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu (4/3/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan upaya kedua saksi tersebut dalam mengumpulkan saksi lain guna memengaruhi atau mengondisikan keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik.
“Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudari NEK yang merupakan PNS selaku Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo, Pati, dan Saudara SDY yang merupakan Kepala Desa Angkatan Lor,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Menurut Budi, penyidik mendalami adanya dugaan tindakan dari kedua saksi tersebut yang berupaya mengumpulkan saksi lainnya serta mengarahkan keterangan yang akan diberikan dalam proses penyidikan.
“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan,” ujarnya.
KPK menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. Oleh karena itu, KPK mengimbau seluruh saksi untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik.
“Untuk itu, kami mengimbau agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Pati Sudewo yang menjabat untuk periode 2025–2030.
KPK menduga Sudewo mematok tarif sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada calon perangkat desa yang ingin mendapatkan jabatan. Tarif tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh sejumlah pihak menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Dari perkara tersebut, KPK juga telah menyita uang senilai Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Selain itu, Sudewo juga disebut membentuk kelompok yang dinamakan “Tim 8”, yang beranggotakan sejumlah tim suksesnya.
Adapun empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.[YKP]

