Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo
Hukum

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Eks Menpora Dito Ariotedjo

RiyadiBy Riyadi23/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Menpora Ario Bimo Nandito Ariotedjo, saat meninjau JSC Palembang. Foto : Humas Pemprov Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Pemeriksaan terhadap Dito dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/1/2026).

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023–2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Baca juga :   Bupati Muara Enim Terjaring OTT KPK, Sejumlah Ruang Kerja Disegel

KPK belum membeberkan secara detail alasan pemanggilan Dito dalam perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu berharap Dito kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

“Kami meyakini Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Pada prinsipnya, keterangan saksi sangat dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara agar menjadi terang,” ujar Budi.

Kasus ini berkaitan dengan kebijakan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024, yang ditetapkan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.

Baca juga :   Nadiem Makarim Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah. Dengan tambahan tersebut, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan itu dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Baca juga :   Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Jalani Pemeriksaan Intensif

KPK menyebut kebijakan pembagian kuota pada era Yaqut berdampak pada 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun. Jemaah tersebut seharusnya bisa berangkat setelah adanya tambahan kuota, namun justru gagal berangkat pada musim haji 2024.

Dari hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK menegaskan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Dito Ariotedjo, dilakukan untuk mendalami alur kebijakan dan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penetapan kuota haji tersebut.[YKP]

Dito Ariotedjo eks Menpora KPK Kuota Haji Periksa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBSB Ungkap Peranan Media untuk Perbankan
Next Article Diadaptasi dari Webtoon, The World Of Dating Bakal Diproduksi Jadi Drakor
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,861 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?